Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Ihwal Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah
Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan ialah perjuangan sadar dan terjadwal untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran semoga akseptor didik secara aktif menyebarkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, adat mulia, serta keterampilan yang diharapkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, Standar Proses ialah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan.
Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi akseptor didik untuk berpartisipasi aktif, serta memperlihatkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis akseptor didik.
Untuk itu setiap satuan pendidikan melaksanakan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta evaluasi proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan. Standar Proses tercantum pada Lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 28 Juni 2016.
Download selengkapnya Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Ihwal Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah
Reviewed by Virgil
on
10:38 pm
Rating:
No comments: