Download Undang-Undang / Uu Nomor 4 Tahun 1979 Perihal Kesejahteraan Anak
Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Kesejahteraan Anak yakni suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang sanggup menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
Usaha Kesejahteraan anak yakni perjuangan kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya Kesejahteraan Anak terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak.
Anak yakni seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin. Orang renta yakni ayah dan atau ibu kandung. Wali yakni orang atau tubuh yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang renta terhadap anak.
Keluarga yakni kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari ayah dan atau ibu dan anak. Anak yang tidak mempunyai orang renta yakni anak yang tidak ada lagi ayah dan ibu kandungnya.
Baca juga : Baca juga : Hari Anak Nasional di Indonesia Diperingati Pada Tanggal 23 Juli
Keluarga yakni kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari ayah dan atau ibu dan anak. Anak yang tidak mempunyai orang renta yakni anak yang tidak ada lagi ayah dan ibu kandungnya.
Baca juga : Baca juga : Hari Anak Nasional di Indonesia Diperingati Pada Tanggal 23 Juli
Anak yang tidak bisa yakni anak yang lantaran suatu alasannya yakni tidak sanggup terpenuhi kebutuhan-kebutuhannya, baik secara rohani, jasmani maupun sosial dengan wajar. Anak terlantar yakni anak yang lantaran suatu alasannya yakni orang tuanya melalaikan kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak sanggup terpenuhi dengan masuk akal baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
Anak yang mengalami dilema kelakuan yakni anak yang mengatakan tingkah laris menyimpang dari norma-norma masyarakat. Anak cacat yakni anak yang mengalami kendala rohani dan atau jasmani sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.
Hak-hak Anak
Adapun, hak-hak anak terdiri atas:
(1) Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan menurut kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.
(2) Anak berhak atas pelayanan untuk membuatkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warganegara yang baik dan berguna.
(3) Anak berhak atas pemeliharaan dan perlidungan, baik semasa dalam kandungan maupun setelah dilahirkan.
(4) Anak berhak atas proteksi terhadap lingkungan hidup yang sanggup membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.
Dalam keadaan yang membahayakan, anaklah yang pertama-tama berhak menerima pertolongan, bantuan, dan perlindungan.
Baca juga : Download UU Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak dan UU Nomor 35 Tahun 2014 perihal Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak
Anak yang tidak mempunyai orang renta berhak memperoleh asuhan oleh negara atau orang atau badan.
Baca juga : Download UU Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak dan UU Nomor 35 Tahun 2014 perihal Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak
Anak yang tidak mempunyai orang renta berhak memperoleh asuhan oleh negara atau orang atau badan.
Anak yang tidak bisa berhak memperoleh pemberian biar dalam lingkungan keluarganya sanggup tumbuh dan berkembang dengan wajar. Anak yang mengalami dilema kelakuan diberi pelayanan dan asuhan yang bertujuan menolongnya guna mengatasi kendala yang terjadi dalam masa pertumbuhan dan perkembangannya. Anak cacat berhak memperoleh pelayanan khusus untuk mencapai tingkat pertumbuhan dan perkembangan sejauh batas kemampuan dan kesanggupan anak yang bersangkutan.
Bantuan dan pelayanan, yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anak menjadi hak setiap anak tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, agama, pendirian politik, dan kedudukan sosial.
Tanggungjawab Orang Tua Terhadap Kesejahteraan Anak
Orang renta yakni yang pertama-tama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
Orang renta yang terbukti melalaikan tanggungjawabnya sebagaimana termaksud dalam Pasal 9, sehingga menjadikan timbulnya kendala dalam pertumbuhan dan perkembangan anak, sanggup dicabut kuasa asuhnya sebagai orang renta terhadap anaknya. Dalam hal itu ditunjuk orang atau tubuh sebagai wali.
Pencabutan kuasa asuh dalam ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban orang renta yang bersangkutan untuk membiayai, sesuai dengan kemampuannya, penghidupan, pemeliharaan, dan pendidikan anaknya. Yang mana, pencabutan dan pengembalian kuasa asuh orang renta ditetapkan dengan keputusan hakim. Pelaksanaan ketentuan ayat (1), (2) dan (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Beberapa Usaha Kesejahteraan Anak yang termaktub dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, di antaranya yakni sebagai berikut:
1. Usaha kesejahteraan anak terdiri atas perjuangan pembinaan, pengembangan, pencegahan, dan rehabilitasi.
2. Usaha kesejahteraan anak dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat.
3. Usaha kesejahteraan anak yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat dilaksanakan baik di dalam maupun di luar Panti.
4. Pemerintah mengadakan pengarahan, bimbingan, bantuan, dan pengawasan terhadap perjuangan kesejahteraan anak yang dilakukan oleh masyarakat.
Selanjutnya, menurut klarifikasi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 perihal Kesejahateraan Anak bahwasannya kesejahteraan anak suatu bangsa dalam membangun dan mengurus rumah tangganya harus bisa membentuk dan membina suatu tata penghidupan serta kepribadiannya. Usaha ini merupakan suatu perjuangan yang terus menerus, dari generasi kegenerasi.
Untuk menjamin perjuangan tersebut, perlu setiap generasi dibekali oleh generasi yang terdahulu dengan kehendak, kesediaan, dan kemampuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kiprah itu.
Hal ini hanya akan sanggup tercapai kalau generasi muda selaku generasi penerus bisa mempunyai dan menghayati falsafah hidup bangsa. Untuk itu perlu diusahakan biar generasi muda mempunyai tumpuan sikap yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Guna mencapai maksud tersebut dibutuhkan usaha-usaha pembinaan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraan anak.
Bagi bangsa Indonesia Pancasila merupakan pandangan hidup dan dasar tata masyarakat. Karena itu, usaha-usaha untuk memelihara, membina, dan meningkatkan kesejahteraan anak haruslah didasarkan falsafah Pancasila dengan maksud untuk menjamin kelangsungan hidup dan kepribadian bangsa.
Oleh lantaran anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial belum mempunyai kemampuan untuk berdiri sendiri, maka menjadi kewajiban bagi generasi yang terdahulu untuk menjamin, memelihara, dan mengamankan kepentingan anak itu. Pemeliharaan, jaminan dan pengamanan kepentingan ini selayaknya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengasuhnya di bawah pengawasan dan bimbingan Negara, dan bilamana perlu, oleh Negara sendiri. Karena kewajiban inilah, maka yang bertanggungjawab atas asuhan anak wajib pula melindunginya dari gangguan-gangguan yang tiba dari luar maupun dari anak itu sendiri.
Asuhan anak, pertama-tama dan terutama menjadi kewajiban dan tanggung-jawab orang renta di lingkungan keluarga; akan tetapi, demi untuk kepentingan kelangsungan tata sosial maupun untuk kepentingan anak itu sendiri, perlu ada pihak yang melindunginya.
Apabila orang renta anak itu sudah tidak ada, tidak diketahui adanya, atau nyata-nyata tidak bisa untuk melaksanakan hak dan kewajibannya,maka dapatlah pihak lain, baik lantaran kehendak sendiri maupun lantaran ketentuan hukum, diserahi hak dan kewajiban itu.
Bilamana memang tidak ada pihak-pihak yang sanggup melaksanakannya maka pelaksanaan hak dan kewajiban itu menjadi tanggungjawab Negara.
Di samping belum dewasa yang kesejahteraannya sanggup terpenuhi secara wajar,di dalam masyarakat terdapat pula belum dewasa yang mengalami kendala rohani, jasmani, dan sosial ekonomi dan memerlukan pelayanan secara-khusus, yaitu:
1. Anak-anak yang tidak mampu.
2. Anak-anak terlantar.
3. Anak-anak yang mengalami dilema kelakuan
4. Anak-anak yang cacat rohani dan atau jasmani.
Sejalan dengan tujuan Undang-undang, ini, maka Undang-undang ini mengurangi dan atau merubah ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Batas umur 21 (dua puluh satu) tahun ditetapkan oleh lantaran menurut pertimbangan kepentingan perjuangan kesejahteraan sosial, tahap kematangan sosial, kematangan pribadi, dan kematangan mental seorang anak dicapai pada umur tersebut. Batas umur 21 (dua puluh satu) tahun tidak mengurangi ketentuan batas umur dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya, dan tidak pula mengurangi kemungkinan anak melaksanakan perbuatan sejauh ia mempunyai kemampuan untuk itu menurut aturan yang berlaku.
Yang dimaksudkan dengan pelayanan antara lain kesempatan memperoleh pendidikan dan kesehatan. Yang dimaksudkan dengan lingkungan hidup yakni lingkungan hidup fisik dan sosial. Sedangkan yang dimaksud dengan keadaan yang membahayakan yakni keadaan yang sudah mengancam jiwa insan baik lantaran alam maupun perbuatan manusia.
Tanggungjawab orang renta atas kesejahteraan anak mengandung kewajiban memelihara dan mendidik anak sedemikian rupa, sehingga anak sanggup tumbuh dan berubah menjadi orang yang cerdas, sehat, berbakti kepada orang tua, berbudi pekerti luhur, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkemauan serta berkemampuan untuk meneruskan harapan bangsa menurut Pancasila.
Pengangkatan anak menurut pasal ini tidak memutuskan:Menetapkanhubungan darah antara anak dengan orang tuanya dan keluarga orang tuanya menurut aturan yang berlaku bagi anak yang bersangkutan.
Peraturan Pemerintah yang dimaksudkan antara lain perlu mengatur pencatatan sebagai bukti sah, adanya pengangkatan anak guna pemeliharaan kepentingan kesejahteraan anak yang bersangkutan. Dalam pengertian kerjasama internasional tercakup pula kerjasama regional.
Selanjutnya, penyelenggaraan Hari Anak Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah gotong royong masyarakat secara sederhana dan dititikberatkan pada upaya untuk mewujudkan perkembangan anak secara wajar, baik jasmani, rohani, maupun sosial.
Baca juga : Keputusan Presiden / Keppres Nomor 44 Tahun 1984 perihal Hari Anak Nasional
Baca juga : Keputusan Presiden / Keppres Nomor 44 Tahun 1984 perihal Hari Anak Nasional
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkkordinasikan penyusunan kegiatan dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan Hari Anak Nasional. Pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Download / unduh selengkapnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 perihal Kesejahteraan Anak, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
Download Undang-Undang / Uu Nomor 4 Tahun 1979 Perihal Kesejahteraan Anak
Reviewed by Virgil
on
9:10 pm
Rating:
No comments: