Persyaratan Pencatatan Perubahan Nama Dan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Dalam proses pencatatan Perubahan Nama Seseorang, persyaratan yang diharapkan untuk mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di antaranya yakni :
1. Salinan penetapan pengadilan negeri ihwal perubahan nama
2. Kutipan Akta Kelahiran
3. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
4. KK dan KTP
Sedangkan syarat untuk mengurus Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan di antaranya yakni :
1. Salinan keputusan presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia
2. Salinan keputusan menteri yang bidang tugasnya mencakup urusan kewarganegaraan
3. Kutipan Akta Kelahiran
4. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
5. KK dan KTP
6. Paspor
Persyaratan Pencatatan Perubahan Nama Dan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
Reviewed by Virgil
on
9:59 am
Rating:
No comments: