Syarat Manajemen Pencatatan Pengangkatan Anak, Sertifikat Akreditasi Anak, Dan Pencatatan Ratifikasi Anak Di Dinas Dukcapil
Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Sebagai dasar aturan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di antaranya yakni Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 perihal Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah No. 37 perihal Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006, Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 perihal persyaratan dan tata cara registrasi penduduk dan pencatatan sipil, dan tentu saja Perda (Peraturan Daerah) dari tempat setempat yang mengatur perihal tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Syarat manajemen pencatatan pengangkatan anak, Akta Pengakuan Anak, dan Pencatatan Pengesahan anak selengkapnya yakni sebagai berikut :
A. Pencatatan Pengangkatan Anak :
1. Salinan penetapan Pengadilan Negeri perihal pengangkatan anak
2. Kutipan sertifikat kelahiran
3. KTP Pemohon
4. KK Pemohon
5. Bagi orang gila surat keterangan pengangkatan anak sesuai ketentuan yang berlaku dari negeri setempat.
6. Kutipan sertifikat kelahiran anak warga negara asing; dan
7. Paspor dan atau identitas lain orang angkat
B. Akta Pengakuan Anak :
1. Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa / Lurah
2. Surat akreditasi anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
3. Kutipan sertifikat kelahiran dan
4. KK dari ayah biologis dan ibu kandung
C. Pencatatan Pengesahan Anak
1. Surat pengantar dari RT dan diketahui oleh Kepala Desa / Lurah
2. Kutipan Akta Kelahiran
3. Kutipan Akta Perkawinan
4. KK dan KTP Pemohon
Demikian isu mengenai Syarat manajemen pencatatan pengangkatan anak, Akta Pengakuan Anak, dan Pencatatan Pengesahan anak di Dinas Dukcapil. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
Syarat Manajemen Pencatatan Pengangkatan Anak, Sertifikat Akreditasi Anak, Dan Pencatatan Ratifikasi Anak Di Dinas Dukcapil
Reviewed by Virgil
on
9:54 am
Rating:
No comments: