Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Perihal Ppdb Tk, Sd, Smp, Sma, Smk, Dan Atau Sederajat
Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK, yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal atau bentuk lain pendidikan formal yang sederajat.
2. Sekolah yaitu SD (SD), SMP (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat.
3. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB, yaitu penerimaan peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak dan Sekolah.
4. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN yaitu surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.
5. Rombongan Belajar yaitu kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
6. Kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Menteri yaitu Menteri yang menangani urusan di bidang Pendidikan.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
(1) PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik gres berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan kanal layanan pendidikan.
(2) Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
BAB III
TATA CARA PPDB
Bagian Kesatu
Waktu dan Mekanisme PPDB
Pasal 3
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat melakukan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun.
(2) Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik gres pada Sekolah yang bersangkutan hingga dengan tahap penetapan peserta didik sesudah proses daftar ulang.
(3) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan info PPDB paling sedikit terkait:
a. persyaratan;
b. proses seleksi;
c. daya tampung menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar;
d. biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi tempat yang belum menerapkan wajib berguru 12 (dua belas) tahun; dan
e. hasil penerimaan peserta didik gres melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
Pasal 5
Persyaratan calon peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak atau bentuk lain yang sederajat adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Pasal 6
(1) Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib mendapatkan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi sanggup dilakukan oleh dewan guru Sekolah. (5) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya menurut ketentuan rombongan berguru dalam Peraturan Menteri.
Pasal 7
Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b. mempunyai ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 8
(1) Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b. mempunyai ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. mempunyai SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMK bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu sanggup menetapkan embel-embel persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh).
(3) Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
Pasal 9
Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Pasal 10
Persyaratan calon peserta didik gres baik warga negara Indonesia atau warga negara aneh untuk kelas 7 (tujuh) atau kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
Pasal 11
Ketentuan terkait persyaratan usia dan mempunyai SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hingga dengan Pasal 8 tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan bersekolah di Sekolah yang menyelenggarakan jadwal pendidikan inklusif.
Selengkapnya silahkan baca dan download/unduh pribadi pada tautan yang tersedia pada tampilan di bawah ini:
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Perihal Ppdb Tk, Sd, Smp, Sma, Smk, Dan Atau Sederajat
Reviewed by AN
on
4:41 pm
Rating:
No comments: