Juknis Pertolongan Fungsional Guru Ra/Madrasah 2017
Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 atau STF-GBPNS, kembali diberikan. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, telah memutuskan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017.
Petunjuk Teknis ini bahwasanya telah ditetapkan sejak 30 Desember 2017, tetapi gres saja diupload dan dipublikasi melalui http://madrasah.kemenag.go.id/ pada 2 Juni 2017 ini.
STF-GBPNS ialah pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Juga untuk meningkatkan kompetensi guru dalam melakukan pembelajaran di RA/Madrasah serta memotivasi guru bukan PNS untuk meningkatkan komitmennya dalam melakukan kiprah secara optimal.
Baca Juga: Revisi Juknis TPG Tahun 2017 Terbaru
Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017, adalah:
Petunjuk Teknis ini bahwasanya telah ditetapkan sejak 30 Desember 2017, tetapi gres saja diupload dan dipublikasi melalui http://madrasah.kemenag.go.id/ pada 2 Juni 2017 ini.
STF-GBPNS ialah pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Juga untuk meningkatkan kompetensi guru dalam melakukan pembelajaran di RA/Madrasah serta memotivasi guru bukan PNS untuk meningkatkan komitmennya dalam melakukan kiprah secara optimal.
Baca Juga: Revisi Juknis TPG Tahun 2017 Terbaru
1. Penerima Tunjangan Fungsional 2017
Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017, adalah:
- Guru RA/Madrasah
- Bukan PNS atau CPNS
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA, dan terdaftar di Simpatika
- Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) dan atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Berstatus sebagai Guru Tetap pada satuan pendidikan yang mempunyai izin pendirian dari Kemenag.
- Bukan peserta pertolongan sejenis yang dananya bersumber pada DIPA Kemenag,
- Guru peserta Tunjangan Profesi atau Tunjangan Khusus sanggup menjadi peserta STF-GBPNS kalau memenuhi persyaratan yang diatur dalam juknis STF-GBPNS dan dahanya tersedia.
2. Besarnya Tunjangan Fungsional 2017
Nominal besarnya Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 ialah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perorang, perbulan yang berlaku selama satu tahun, terhitung mulai Januari 2017. Sehingga dalam setahun seorang guru RA/Madrasah akan mendapatkan STF-GBPNS sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
3. Download Juknis STF-GBPNS 2017
Untuk memperlajari lebih lanjut mengenai pemberian tunjangan ini, silakan download dan baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017.
Surat Keputusan tersebut sanggup DIDOWNLOAD DI SINI.
Demikian terkait dengan pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 lengkap dengan Petunjuk Teknis Tunjangan Fungsional 2017 yang telah diterbitkan.
Juknis Pertolongan Fungsional Guru Ra/Madrasah 2017
Reviewed by AN
on
5:07 am
Rating:
No comments: