Persyaratan Siswa / Peserta Asuh Yang Sanggup Diusulkan Sebagai Akseptor Pip Tahun 2015
Sahabat Edukasi yang berbahagia….
Program Indonesia Pintar (PIP) mempunyai beberapa tujuan ialah meningkatkan jalan masuk bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga simpulan satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akhir kesulitan ekonomi.
Selain itu, tujuan PIP juga untuk menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan biar kembali mendapat layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)/Balai Latihan Kerja (BLK) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Selanjutnya, Siswa / Peserta didik yang berasal dari prioritas target peserta PIP, sanggup diusulkan dengan syarat sebagai berikut:
1. Peserta didik Pendidikan Formal:
a. Terdaftar sebagai peserta didik pada sekolah;
b. Terdaftar dalam Dapodik sekolah;
c. Diusulkan oleh sekolah melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemendikbud.
2. Peserta Didik Lembaga Pendidikan Nonformal usia 6 hingga dengan 21 tahun:
a. Terdaftar sebagai peserta didik pada SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
b. Diusulkan oleh SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemendikbud;
c. Diusulkan oleh BLK melalui dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta diteruskan ke Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan di Kemendikbud.
3. Anak Usia Sekolah (6 hingga dengan 21 tahun) yang tidak bersekolah:
a. Terdaftar kembali di sekolah/SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
b. Diusulkan oleh sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemendikbud;
c. Diusulkan oleh BLK melalui dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta diteruskan ke Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan di Kemendikbud.
Demikian beberapa persyaratan siswa / peserta didik yang layak untuk mendapat Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun fatwa 2015/2016 menurut Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
Persyaratan Siswa / Peserta Asuh Yang Sanggup Diusulkan Sebagai Akseptor Pip Tahun 2015
Reviewed by AN
on
12:31 pm
Rating:
No comments: