Peraturan Menteri Keuangan (Pmk) Ri No. 117/Pmk.05/2015 Perihal Juknis Pelaksanaan Pinjaman Honor / Pensiun / Tunjangan Bulan Ke-13 Bagi Pns, Tni/Polri, Pejabat Negara, Dan Akseptor Pensiun/Tunjangan Tahun 2015
Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Saat ini Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian honor ke-13 bagi PNS, TNI/Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan di tahun anggaran 2015 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor No. 117/PMK.05/2015 perihal Juknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2015 yang telah ditetapkan sekaligus diundangkan pada tanggal 22 Juni 2015.
Dalam Pasal 3 peraturan tersebut disebutkan bahwasannya besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Negara di tahun 2015 ialah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015 yang mencakup honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Begitu juga dengan Penerima Pensiun yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pemanis penghasilan, dan Penerima Tunjangan hanya mendapatkan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Jumlah / Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2015 Berbeda Dengan Tahun Sebelumnya, Tahun Ini Tidak Hanya Meliputi Gaji Pokok Saja, Tapi Termasuk Tunjangannya
Baca juga : Jumlah / Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2015 Berbeda Dengan Tahun Sebelumnya, Tahun Ini Tidak Hanya Meliputi Gaji Pokok Saja, Tapi Termasuk Tunjangannya
Selanjutnya dalam pasal 10 disebutkan bahwasannya untuk jadwal penerimaan honor ke-13 ataupun gaji/tunjangan bulan ketiga belas untuk PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat, Anggota TNI, Anggota POLRI/ Pejabat Negara, dibayarkan pada bulan Juli 2015. Dan dalam hal pinjaman gaji/tunjangan bulan ketiga belas belum sanggup dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan sehabis bulan Juli 2015.
Download selengkapnya Peraturan Menteri Keuangan RI No. 117/PMK.05/2015 perihal Juknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2015 kepada PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
Peraturan Menteri Keuangan (Pmk) Ri No. 117/Pmk.05/2015 Perihal Juknis Pelaksanaan Pinjaman Honor / Pensiun / Tunjangan Bulan Ke-13 Bagi Pns, Tni/Polri, Pejabat Negara, Dan Akseptor Pensiun/Tunjangan Tahun 2015
Reviewed by AN
on
2:18 pm
Rating:
No comments: