Surat Edaran Resmi Perihal Pkg Tahun 2015 Dirjen Dikdas
Surat Edaran Resmi Tentang PKG Tahun 2015 Dirjen Dikdas
Sabahat PTK dan Operator Sekolah yang berbahagia…
Berikut Surat Edaran ihwal PKG (Penilaian Kinerja Guru) Tahun 2015 yang admin share Berdasarkan publikasi dari Bpk. Ibnu Aditya Karana melalui akun Facebook-nya.
Surat Edaran Resmi Dirjen Dikdas Kemdikbud RI Nomor 1167/C.C5/MI/2015 ihwal PKG ini dikirimkan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB, dan Pengawas SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB di seluruh Indonesia.
Dalam rangka implementasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 dan berdasar:
a. Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 ihwal Guru,
b. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 ihwal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya;
d. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 ihwal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013;
Dengan hormat, kami mohon perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut:
1. Penilaian kinerja guru di setiap sekolah secara efektif dilaksanakan semenjak tanggal 1 Januari 2013;
2. Penilaian kinerja guru tahun 2014 dan 2015 merupakan syarat untuk penerbitan SK Tunjangan Profesi Semester 2 (Periode Juli - Desember) Tahun 2015 tanpa memperhitungkan nilai hasil evaluasi kinerja guru (PKG);
3. Guru semoga meningkatkan hasil nilai kinerja sumatif tahun 2015 yang akan dipakai sebagai dasar dukungan tunjangan profesi tahun 2016 dengan hasil evaluasi kinerja minimal BAIK;
4. Penilaian kinerja guru dilakukan oleh kepala sekolah dan guru pembina yang ditunjuk oleh kepala sekolah dan sanggup dibantu oleh pengawas sekolah;
5. Pengawas sekolah SD semoga melaksanakan verifikasi terhadap pelaksanaan t,enilaian kinerja guru binaannya paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 60 guru. Pengawas Sekolah Sekolah Menengah Pertama paling sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 guru. Pengawas Sekolah Luar Biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan atau paling sedikit 40 guru. Pengawas Bimbingan Konseling paling sedikit 40 guru bimbingan konseling. Pengawas sekolah yang bertugas di kawasan khusus paling sedikit 5 satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan;
6. Pengawas sekolah semoga rnengentri hasil verifikasi sebagaimana angka 5 (lima) melalui SIMPKG Dikdas yang online dengan Dapodik dan balasannya akan dibaca oleh Tim Sekretariat PAK Kabupaten/Kota melalui SIMPAK dalam rangka memperoleh Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru;
7. Pelaksanaan ekuivalensi acara pembelajaran/pembimbingan bagi guru Sekolah Menengah Pertama untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 ihwal Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;
8. Guru di satuan pendidikan mengisi Dapodikdas dan memperbarui datanya secara terus-menerus semoga Surat Keputusan Tunjangan Profesi terbit sempurna waktu, sempurna target dan sempurna jumlah.
Surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
Tembusan Yth:
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Gubemur seluruh Indonesia;
3. Bupati/Walikota
4. Direktur Pembinaan PTK Ditjen Dikdas.
Demikian share ihwal Surat Edaran Resmi PKG Tahun 2015 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih…
Surat Edaran Resmi Perihal Pkg Tahun 2015 Dirjen Dikdas
Reviewed by AN
on
4:48 am
Rating:
No comments: