Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) Osn Tingkat Smp Tahun 2018
Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan pada Petunjuk Pelaksanaan Petunjuk Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMP Tahun 2018 bahwasannya dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya insan Indonesia semoga bisa bersaing dalam kurun keterbukaan memandang perlu untuk membuat dan meningkatkan layanan pendidikan kepada seluruh warga negara minimal pada jenjang Sekolah Menengah Pertama. Selain itu banyak sekali kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan juga terus diselenggarakan baik dalam bentuk kegiatan pembelajaran maupun dalam bentuk kegiatan Lomba Festival dan Olimpiade tahun 2018.
Untuk mewujudkan kegiatan dimaksud, khususnya kegiatan Lomba, Festival dan Olimpiade tahun 2018 telah disusun banyak sekali kebijakan dan seni manajemen yang kemudian dijabarkan dalam bentuk kegiatan dan atau kegiatan yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi, baik di tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional dan internasional. Kegiatan di tingkat nasional mencakup Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI SMP), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN), dan Gala Siswa Indonesia SMP (GSI). Sedangkan kegiatan di tingkat internasional menyerupai International Junior Science Olympiad (IJSO), International Mathematics Competition (IMC), Basel Open Master (BOM), dan International Research Exhibition.
Agar kegiatan dan atau kebijakan tersebut sanggup mencapai sasaran yang telah ditetapkan, maka diterbitkan Buku Petunjuk Pelaksanaan untuk masing-masing jenis kegiatan, baik Lomba, Festival dan Olimpiade yang bersifat nasional maupun bersifat internasional.
Melalui buku ini diharapkan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan kegiatan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan sekolah sanggup memakai buku petunjuk pelaksanaan ini sebagai pedoman pelaksanaan, sehingga kegiatan sanggup dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Akhirnya kami mengharapkan semoga semua pihak terkait secara gotong royong dan bergotong royong menyukseskan pelaksanaan kegiatan Lomba, Festival dan Olimpiade.
Dalam Petunjuk Pelaksanaan OSN Tingkat SMP 2018 ini terdapat beberapa petunjuk pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional Tingkat SMP Tahun 2018 sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Tujuan
D. Pengertian Olimpiade Sains Nasional [OSN]
E. Bidang Lomba
F. Hasil yang diharapkan
G. Sasaran
H. Penyelenggaraan Seleksi OSN
I. Silabus OSN
BAB II PENYELENGGARAAN
A. Persyaratan Peserta
B. Bentuk Kegiatan dan Materi
C. Tahap Pelaksanaan Lomba
D. Pembiayaan
E. Hadiah dan Penghargaan
F. Waktu Pelaksanaan
G. Tim Juri
H. Tim Pendamping
I. Layanan Informasi
BAB III MEKANISME PENYELENGGARAAN
A. Seleksi Tingkat Sekolah
B. Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota
C. Seleksi Tingkat Provinsi
D. Lomba Tingkat Nasional
E. Soal dan Kriteria Penilaian
F. Rekapitulasi Peserta
BAB IV STRUKTUR DAN FUNGSI ORGANISASI PELAKSANAAN
A. Panitia Seleksi Tingkat Sekolah
B. Panitia Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota
C. Panitia Selaksi Tingkat Provinsi
D. Panitia OSN SMP Tingkat Nasional
E. Tim Penyusun dan Penelaah Soal
BAB V EVALUASI DAN PELAPORAN
A. Evaluasi
B. Pelapopran
BAB VI PENUTUP
Dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019, visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019 yakni terbentuknya insan serta ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter dengan berlandaskan gotong royong.
Pemerintah sebagai pengelola dan penyelenggara pendidikan berupaya keras dalam melaksanakan program-program peningkatan mutu pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan SMP berusaha mewujudkan kegiatan Nawacita Presiden Republik Indonesia, yakni meningkatkan kualitas hidup insan Indonesia dan melaksanakan revolusi abjad bangsa yang akan dilaksanakan melalui bidang sains pada Olimpiade Sains Nasional 2018.
Olimpiade Sains Nasional (OSN) tingkat SMP diadakan semenjak tahun 2003. Ini menjadi kegiatan tahunan yang dilaksanakan di setiap satuan pendidikan mulai dari sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
Olimpiade Sains Nasional (OSN) merupakan wadah bagi siswa dalam mengimplementasikan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) melalui bidang sains. Ini melalui proses pembelajaran sains di sekolah untuk menawarkan dampak aktual dalam peningkatan mutu pendidikan sains yakni bidang Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Direktorat Pembinaan SMP berusaha menawarkan penemuan dalam peningkatan mutu pendidikan pada OSN SMP yakni pada periode 2003 s.d. 2009, bidang yang dilombakan pada OSN mencakup 3 bidang utama: Matematika, Biologi, dan Fisika. Pada tahun 2010, Direktorat Pembinaan SMP memasukkan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dalam bidang yang dilombakan pada OSN. Sehingga semenjak tahun 2010 s.d. 2015 bidang OSN SMP yang dilombakan yakni 4 (empat) bidang. Dengan adanya kurikulum 2013, Bidang Fisika dan Biologi digabungkan menjadi satu bidang dengan nama Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) pada tahun 2015. Sehingga mulai tahun 2015 s.d. 2018 bidang lomba mencakup 3 bidang yakni Matematika, IPS, dan IPA.
Perubahan yang terjadi ini dimaksud untuk memotivasi dan menumbuhkembangkan atmosfer kompetisi serta mendorong pihak-pihak yang berwenang untuk menawarkan ruang belajar, memfasilitasi dan menstimulus para siswa dan guru yang berprestasi dan mempunyai talenta minat pada sains semoga meningkatkan kemampuan akademisnya dengan berpartisipasi pada OSN SMP tahun 2018.
OSN SMP tahun 2017 ini menawarkan kesempatan kepada para siswa yang berprestasi terbaik di tingkat nasional untuk meningkatkan pencapaian prestasinya di tingkat internasional. Indonesia telah mengirimkan duta terbaik di bidang sains yakni Matematika dan IPA untuk berprestasi pada ajang kompetisi internasional yakni International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO) di Davao, Filipina dan International Junior Science Olympiad (IJSO) di Arnhem, Netherland. Mereka telah berhasil menyabet beberapa medali untuk diberikan kepada Negara Indonesia. Perolehan medali untuk 2 kompetisi Internasional ini 20 medali pada ITMO, sedangkan 6 medali untuk IJS0.
Oleh karenanya, Direktorat Pembinaan SMP dipandang perlu memprogram kegiatan OSN SMP tahun 2018 yang dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat sekolah hingga tingkat nasional. Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan OSN SMP tahun 2018 supaya terealisasi secara baik, disusunlah petunjuk pelaksanaan OSN SMP Tahun 2018 sebagai pola bagi panitia pelaksana kegiatan seleksi tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional.
B. Dasar Hukum
Dasar Hukum pelaksanaan OSN tahun 2018 adalah:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 ihwal Pemerintah Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 ihwal Pendanaan Pendidikan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
6. Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 ihwal Pembinaan Kesiswaan.
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 ihwal Penumbuhan Budi Pekerti.
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 20 tahun 2016 ihwal Standar Kompetensi Lulusan pada Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Menengah.
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 21 tahun 2016 ihwal Standar Isi pada Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Menengah
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 22 tahun 2016 ihwal Standar Proses pada Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Menengah.
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 23 tahun 2016 ihwal Standar Penilaian pada Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Menengah.
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 24 tahun 2016 ihwal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran pada Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Menengah.
14. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 0422/MPK.C/PD/2015 ihwal Penyelenggaraan Olimpiade, Lomba, dan Festival.
15. PMK 168 bermetamorfosis PMK 173.
C. Tujuan
1. Tujuan Umum
Tujuan umum OSN yakni untuk meningkatkan mutu pendidikan khususnya bidang Matematika, IPA, dan IPS yang berasaskan pendidikan karakter.
2. Tujuan Khusus
a. Memotivasi sekolah semoga berperan aktif memfasilitasi siswa guna meningkatkan prestasi berguru Matematika, IPA, dan IPS.
b. Membangkitkan minat dan kegemaran siswa terhadap bidang Matematika, IPA, dan IPS.
c. Menumbuhkembangkan kemampuan siswa untuk berfikir kritis, sistematis, kreatif, inovatif, dan produktif sebagai bekal dalam kehidupan.
d. Menanamkan kesadaran dan keberanian siswa untuk mencoba, berguru menerapkan secara langsung, dan sanggup berprestasi secara optimal.
e. Menanamkan sifat kompetitif dan kerjasama yang sehat semenjak dini.
f. Memetakan kemampuan siswa dalam bidang Matematika, IPA dan IPS sesuai standar mutu pendidikan secara nasional.
g. Mengidentifikasi siswa berprestasi di setiap sekolah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional dalam bidang Matematika, IPA dan IPS.
h. Menyeleksi siswa terbaik tingkat nasional pada jenjang SMP, MTs atau yang sederajat untuk diikutsertakan pada perlombaan tingkat internasional.
i. Memberikan penghargaan kepada siswa yang berprestasi dalam bidang Matematika, IPA dan IPS.
D. Pengertian Olimpiade Sains Nasional SMP
Olimpiade Sains Nasional (OSN) yakni suatu kegiatan yang bersifat kompetisi di bidang sains antara siswa SMP dalam lingkup wilayah atau tingkat lomba tertentu.
E. Bidang Lomba
1. Matematika
2. Ilmu Pengetahuan Alam
3. Ilmu Pengetahuan Sosial
F. Hasil yang diharapkan
Melalui lomba ini diharapkan terjadi peningkatan minat dan prestasi siswa dalam bidang Matematika, IPA, dan IPS, serta terpilihnya siswa yang bisa berprestasi pada lomba tingkat nasional dan internasional.
G. Sasaran
Sasaran kegiatan OSN yakni siswa SMP/MTs negeri dan swasta atau yang sederajat.
H. Penyelenggaraan Seleksi OSN
Seleksi diselenggarakan secara bertingkat, yakni:
1. Tingkat Sekolah
2. Tingkat Kabupaten/Kota
3. Tingkat Provinsi
4. Tingkat Nasional
I. Silabus OSN
Dalam persiapan keikutsertaan akseptor didik dalam OSN SMP tahun 2018, pihak-pihak terkait sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi sanggup mempelajari dan merujuk pada pola materi tes 3 bidang (Matematika, IPA, dan IPS) dalam Silabus Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMP Tahun 2018.
BAB II
PENYELENGGARAAN
A. Persyaratan Peserta
Kegiatan OSN tahun 2018 terbuka untuk siswa SMP/MTs negeri dan swasta, atau yang sederajat, berkewarganegaraan Indonesia, dan memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. Bukan peraih medali emas, perak, dan perunggu pada OSN SMP Tingkat Nasional tahun sebelumnya.
2. Terdaftar sebagai siswa SMP, MTs, atau yang sederajat, kelas VII atau kelas VIII pada ketika mengikuti seleksi OSN di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.
3. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di Data Pokok Peserta Didik yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Sekurang-kurangnya telah mengikuti proses berguru mengajar selama satu semester di sekolah tersebut, dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah.
5. Memiliki nilai rapor semenjak semester pertama serendah-rendahnya 75 (tujuh puluh lima) dalam skala 100 (seratus) untuk bidang lomba yang akan diikuti.
6. Berkelakuan baik dan tidak terlibat penyalahgunaan obat terlarang dan minuman keras, yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah.
7. Dikirim oleh sekolah yang bersangkutan dibuktikan surat keterangan kepala sekolah.
8. Peserta hanya berhak mengikuti satu bidang lomba.
B. Bentuk Kegiatan dan Materi
Kegiatan OSN dilaksanakan secara sedikit demi sedikit mulai dari tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional dengan prosedur sebagai berikut.
1. Tingkat sekolah: prosedur seleksi ditentukan menurut dua pilihan prosedur seleksi yang telah diatur pada cuilan III buku petunjuk pelaksanaan OSN.
2. Tingkat kabupaten/kota dan provinsi: seleksi dilakukan melalui tes tertulis.
3. Tingkat nasional: seleksi dilakukan melalui tes teori untuk Matematika, tes teori dan tes eksperimen untuk IPA serta tes teori dan keterampilan untuk IPS.
C. Tahap Pelaksanaan OSN Lomba
Seleksi dilaksanakan dalam 4 (empat) tahap, yaitu:
1. Tahap I : Seleksi tingkat sekolah
2. Tahap II : Seleksi tingkat kabupaten/kota
3. Tahap III : Seleksi tingkat provinsi
4. Tahap IV : Seleksi tingkat nasional
D. Pembiayaan
1. Pelaksanaan kegiatan OSN tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi berasal dari APBD, sedangkan untuk perangkat tes di tingkatan tersebut berasal dari APBN.
2. Biaya pelaksanaan OSN tingkat nasional berasal dari APBN untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, persiapan serta penyelenggaraan. Sedangkan APBD Provinsi sebagai tuan rumah penyelenggaraan OSN tingkat nasional.
E. Hadiah dan Penghargaan
Hadiah dan penghargaan diberikan kepada akseptor OSN SMP sebagai motivasi untuk meningkatkan prestasi, semangat belajar, dan penunjang pendidikan di sekolah.
Pengaturan hadiah dan penghargaan untuk para pemenang:
1. Di tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah kawasan sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing daerah.
2. Di tingkat nasional, medali yang diperebutkan untuk masing-masing bidang yaitu: 5 emas, 10 perak dan 15 perunggu. Khusus bidang IPA penghargaan komplemen untuk kategori best theory dan best experiment. Semua hadiah dan penghargaan diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
3. Para akseptor OSN SMP tingkat nasional yang memenuhi persyaratan yang ditentukan Direktorat Pembinaan SMP akan mendapat Beasiswa Bakat dan Prestasi SMP tahun 2018 sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).
F. Waktu Pelaksanaan
Jadwal pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMP tahun 2018 direncanakan sebagai berikut:
G. Tim Juri
Tim juri untuk tingkat kabupaten/kota diadaptasi dengan sumber daya insan yang ada di kabupaten/kota/provinsi yang bersangkutan, namun tetap memperhatikan kriteria sebagai juri sebagaimana ketentuan yang ditetapkan.
1. Tim Juri tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2. Tim Juri tingkat provinsi dan tingkat nasional berasal dari unsur perguruan tinggi dan Direktorat Pembinaan SMP.
Kriteria Tim Juri:
1. Kompeten dalam bidang ilmu yang dilombakan.
2. Memiliki latar belakang pendidikan yang relevan dengan bidang lomba OSN SMP (minimal S2).
3. Memiliki pengalaman dalam bidang olimpiade sejenis OSN secara nasional atau internasional minimal.
4. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap kiprah dan tanggung jawabnya.
5. Tidak mempunyai kepentingan dan tidak memihak kepada siapapun.
6. Tidak terlibat dalam training akseptor OSN tingkat SMP, baik tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional.
H. Tim Pendamping
Tim pendamping untuk tingkat nasional yakni petugas yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi untuk mendampingi akseptor selama mengikuti kegiatan tingkat nasional. Tim pendamping sanggup berasal dari unsur Dinas Pendidikan provinsi dan atau guru pada bidang lomba yang memenuhi kriteria tim pendamping.
Kriteria Tim Pendamping
1. Kompeten dalam bidang ilmu yang dilombakan
2. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap kiprah dan tanggung jawabnya dalam mendampingi siswa selama kegiatan OSN tingkat nasional
3. Berkompeten menjadi perantara dalam proses moderasi penilaian untuk bidang lomba Matematika, IPA, dan IPS
I. Layanan Informasi
Direktorat Pembinaan SMP menawarkan layanan informasi yang sanggup dilihat dan diunduh melalui laman ditpsmp.kemdikbud.go.id/pesertadidik untuk mendapat informasi terkini ihwal perubahan-perubahan yang terjadi dalam waktu pelaksanaan, peraturan kompetisi, informasi seleksi/tes, surat pemanggilan dan hal lain seputar OSN SMP tahun 2018 yang dilaksanakan berjenjang.
Informasi layanan informasi sanggup diakses melalui:
FB Fan page : ditpsmp.OSN SMP talenta prestasi 2018
Instagram : ditpsmp.pestasi_2018
Twitter : @bakatprestasi18
YouTube : talenta prestasi
Alamat sekretariat lomba, bazar dan olimpiade SMP
Direktorat Pembinaan SMP
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jalan Jenderal Sudirman, Gedung E lantai 17
Senayan, Jakarta Pusat 10270
Telepon. +62 21 5725683
Fax. +62 21 57900459
Hp. +6287781037040
BAB III
MEKANISME PENYELENGGARAAN
Kegiatan OSN dilaksanakan secara berjenjang mulai dari seleksi tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi hingga tingkat nasional. Mekanisme pelaksanaan kegiatan OSN yakni sebagai berikut:
A. Seleksi Tingkat Sekolah
1. Pelaksanaan seleksi tingkat sekolah dimaksudkan untuk menentukan wakil siswa dari sekolah yang bersangkutan sebagai akseptor OSN tingkat kabupaten/ kota.
2. Seleksi tersebut sanggup dilakukan oleh sekolah dengan menentukan salah satu prosedur dari pilihan berikut ini:
a. Penunjukan menurut persyaratan administratif berupa rekam jejak prestasi siswa selama proses berguru di sekolah, dibuktikan contohnya melalui rapor dan/atau piagam/sertifikat prestasi lomba sains yang pernah diikuti (jika ada) serta ditentukan oleh kebijakan sekolah.
b. Mengadakan kegiatan seleksi untuk semua siswa di sekolah yang berminat mengikuti OSN.
B. Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota
1. Kegiatan OSN tingkat kabupaten/kota merupakan proses seleksi untuk setiap perwakilan sekolah di kabupaten/kota.
2. Setiap sekolah mengirimkan 1 (satu) akseptor lomba untuk setiap bidang lomba dari hasil seleksi tingkat sekolah.
3. Bila sekolah mengirimkan lebih dari 1 (satu) akseptor pada satu bidang lomba, maka semua akseptor yang dikirimkan sekolah untuk bidang lomba tersebut akan didiskualifikasi.
4. Perwakilan sekolah diseleksi untuk menentukan wakil dari kabupaten/kota yang akan mengikuti seleksi OSN tingkat provinsi.
5. Perangkat soal seleksi OSN tingkat kabupaten/kota disiapkan oleh panitia sentra yakni Direktorat Pembinaan SMP dan diserahkan kepada panitia seleksi kabupaten/kota.
6. Pelaksanaan investigasi dan penilaian lembar tanggapan seleksi tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh panitia seleksi kabupaten/kota dengan mengikuti semua petunjuk penilaian yang diberikan oleh Panitia pusat.
7. Hasil penilaian akan dilaporkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kepada panitia sentra dan Dinas Pendidikan Provinsi dengan mengikuti batas waktu yang ditetapkan panitia pusat.
8. Untuk memudahkan pelaksanaan proses seleksi tingkat kabupaten/kota, panitia seleksi tingkat kabupaten/kota diharapkan menjalin kerjasama, komunikasi dan koordinasi dengan Direktorat Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan Provinsi dan institusi pendidikan di wilayah masing-masing.
9. Pemenang per bidang per kabupaten/Kota dilaporkan kepada Direktorat Pembinaan SMP dan Dinas Pendidikan Provinsi dengan SK Penetapan Pemenang yang disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
10. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mendaftarkan para pemenang per bidang melalui pendaftaran daring (registrasi online) untuk mengikuti seleksi OSN SMP tingkat provinsi, dengan memakai Kata Kunci (password) dari Direktorat Pembinaan SMP.
C. Seleksi Tingkat Provinsi
1. Peserta seleksi tingkat provinsi yakni Peringkat 1, 2, dan 3 seleksi OSN tingkat kabupaten/kota per bidang lomba di provinsi tersebut.
2. Perangkat soal seleksi tingkat provinsi disiapkan oleh panitia sentra dan diserahkan kepada panitia provinsi pada ketika pelaksanaan seleksi OSN.
3. Dinas Pendidikan Provinsi berafiliasi dengan Direktorat Pembinaan SMP dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam proses pemanggilan dan keikutsertaan pemenang OSN SMP tingkat kab./kota untuk mengikuti seleksi OSN SMP tingkat provinsi.
4. Dinas Pendidikan Provinsi memastikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk kelengkapan dokumen dan pendaftaran daring yang harus diisi oleh pemenang kab./kota melalui laman ditpsmp.kemdikbud.go.id/pesertadidik/registrasi.
5. Pelaksanaan seleksi OSN tingkat provinsi diselenggarakan oleh panitia tingkat provinsi dan dipantau oleh panitia pusat.
6. Pemeriksaan dan penilaian lembar tanggapan seleksi tingkat provinsi dilaksanakan oleh panitia pusat.
7. Dinas Pendidikan Provinsi sebagai panitia pelaksanaan seleksi OSN SMP tingkat provinsi mengumpulkan perangkat soal siswa sebagai berikut:
a. Lembar Jawaban Siswa;
b. Daftar Hadir;
c. Biodata Peserta;
d. Instrumen;
e. Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan Soal;
f. BAST Lembar Jawaban Siswa;
g. SK Daftar Peserta OSN SMP Provinsi Per Bidang; dan
h. Kelengkapan dokumen lain yang ditentukan lebih lanjut.
D. Seleksi Tingkat Nasional
1. Peserta OSN SMP tingkat nasional berjumlah 132 (seratus tiga puluh dua) orang untuk masing-masing bidang OSN SMP yang terdiri dari 64 (enam puluh empat) akseptor terbaik peringkat nasional dan 68 (enam puluh delapan) akseptor terbaik perwakilan dari 34 (tiga puluh empat) provinsi.
2. Perwakilan provinsi yakni 2 akseptor terbaik per bidang OSN SMP, selain yang termasuk ke dalam 64 akseptor terbaik peringkat nasional.
3. Kegiatan OSN SMP tingkat nasional terdiri dari tes tertulis (tes teori, tes eksperimen/tes keterampilan), penilaian, moderasi, dan penetapan hasil penilaian.
4. Moderasi yakni diskusi antara pendamping akseptor dengan dewan juri mengenai perolehan nilai peserta, dengan tujuan menyamakan persepsi antara dewan juri dan pendamping peserta. Tidak ada perubahan nilai sehabis proses moderasi dilaksanakan.
5. Tahapan pelaksanaan moderasi yaitu tim pendamping akan diberikan lembar soal, lembar tanggapan siswa dan hasil skoring akseptor yang dibentuk oleh dewan juri.
6. Tim pendamping diberikan waktu 2 jam untuk menelaah tanggapan peserta. Moderasi antara tim pendamping dan dewan juri dilaksanakan selama 15 menit untuk setiap provinsi. Jadwal moderasi ditentukan oleh panitia.
E. Soal dan Kriteria Penilaian
Direktorat Pembinaan SMP menyelenggarakan seleksi OSN SMP di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Berikut yakni informasi jenis soal dan kriteria penilaian OSN SMP tahun 2018 yang sanggup menjadi sarana berguru para siswa mempersiapkan keikutsertaannya dalam rangkaian seleksi OSN SMP.
F. Rekapitulasi Peserta
Keikutsertaan akseptor OSN di setiap tingkatan seleksi diuraikan menurut tabel berikut. Ini memudahkan para penyelenggara seleksi OSN SMP di setiap tingkatan dalam menentukan akseptor yang akan berpastisipasi.
BAB IV
STRUKTUR DAN FUNGSI ORGANISASI PELAKSANAAN
Agar kegiatan OSN Tahun 2018 sanggup berlangsung secara efektif dan efisien, perlu penataan organisasi pelaksananya. Organisasi pelaksana kegiatan seleksi untuk setiap tahapan yakni sebagai berikut.
A. Panitia Seleksi Tingkat Sekolah
1. Unsur kepanitiaan:
a. kepala sekolah
b. guru mata pelajaran
c. komite sekolah
2. Tugas dan tanggung jawab panitia seleksi tingkat sekolah adalah:
a. merencanakan dan menyosialisasikan kegiatan seleksi;
b. mendaftarkan nama-nama akseptor yang berminat mengikuti kegiatan seleksi OSN dan memenuhi ketentuan persyaratan akseptor OSN;
c. melakukan seleksi tingkat sekolah melalui salah satu dari dua prosedur berikut:
1) menyeleksi menurut prestasi dari rapor dan/atau prestasi OSN SMP mencakup tahapan mengidentifikasi siswa berprestasi, menyusun rubrik penilaian, mengumpulkan dokumen, membentuk tim juri, dan melaksanakan penilaian dokumen.
2) menyelenggarakan seleksi OSN tingkat sekolah: mempersiapkan perangkat soal tes, pengawas, ruangan, dan investigasi lembar jawaban.
d. menetapkan 1 (satu) akseptor setiap bidang yang mewakili sekolah dengan surat keterangan kepala sekolah;
e. mendaftarkan secara tertulis akseptor yang mewakili sekolah dan guru pendamping kepada panitia OSN tingkat kabupaten/kota.
B. Panitia Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota
1. Unsur kepanitiaan:
a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
b. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
2. Tugas dan tanggung jawab:
a. merencanakan dan menyosialisasikan seleksi tingkat kabupaten/kota;
b. menyiapkan surat-surat dan keperluan lain yang terkait dengan penyelenggaraan;
c. menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi OSN tingkat kabupaten/ kota;
d. berkoordinasi dengan Direktorat Pembinaan SMP untuk perangkat soal tingkat Kabupaten/Kota;
e. menetapkan akseptor OSN tingkat kabupaten/kota maksimal 1 orang per bidang lomba untuk setiap sekolah;
f. menetapkan pengawas pelaksanaan seleksi OSN tingkat kabupaten/kota;
g. menyelenggarakan seleksi tingkat kabupaten/kota;
h. membentuk tim penilai seleksi tingkat kabupaten/kota;
i. menetapkan akseptor wakil kabupaten/kota untuk OSN SMP tingkat provinsi;
j. menyampaikan SK penetapan pemenang OSN tingkat Kab./Kota dan daftar milai pemenang per bidang melalui email ke bakatprestasi.psmp@kemdikbud.go.id, sedangkan dokumen orisinil dikirim melalui pos ke panitia sentra paling lambat 10 hari kerja sehabis pelaksanaan seleksi;
k. memberikan penghargaan berupa sertifikat/surat keterangan sebagai akseptor OSN SMP tingkat Kab./Kota;
l. menyampaikan laporan pelaksanaan OSN SMP tingkat kabupaten/kota kepada panitia provinsi;
m. menyampaikan rekap hasil penilaian seleksi dan info kegiatan hasil seleksi ke panitia sentra Direktorat Pembinaan SMP ; dan
n. mendaftarkan para pemenang per bidang melalui pendaftaran daring (registrasi online) pada laman ditpsmp.kemdikbud.go.id/pesertadidik/registrasi untuk mengikuti seleksi OSN SMP tingkat provinsi.
C. Panitia Seleksi Tingkat Provinsi
1. Unsur kepanitiaan:
a. Dinas pendidikan provinsi
b. MGMP
c. Perguruan tinggi (jika mungkin)
2. Tugas dan tanggung jawab :
a. Pelaksanaan OSN SMP tingkat kabupaten/kota:
1) menyiapkan petugas provinsi yang bertugas di kabupaten/kota;
2) menyiapkan manajemen yang diperlukan;
3) memberikan pembekalan kepada panitia OSN SMP tingkat kabupaten/kota;
4) melakukan monitoring pelaksanaan OSN SMP tingkat kabupaten/kota.
b. Pelaksanaan seleksi tingkat provinsi:
1) merencanakan dan menyelenggarakan OSN SMP tingkat provinsi;
2) menyiapkan surat-surat dan keperluan lain yang terkait dengan penyelenggaraan OSN SMP tingkat provinsi;
3) menyosialisasikan penyelenggaraan OSN terkait tempat pelaksanaan kepada Direktorat Pembinaan SMP dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
4) mengirim surat pemanggilan akseptor OSN SMP tingkat provinsi menurut SK Penetapan Pemenang 1, 2, dan 3 OSN SMP tingkat Kabupaten/Kota per bidang yang disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
5) menginformasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah untuk mendaftarkan pemenang kab./kota melalui pendaftaran daring (registrasi online) yang sanggup diakses pada laman ditpsmp.kemdikbud.go.id/pesertadidik/registasi dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMP;
6) kata kunci (password) akan diberikan oleh Direktorat Pembinaan SMP;
7) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Peserta OSN SMP Tingkat Provinsi ke Direktorat Pembinaan SMP;
8) menetapkan pengawas OSN SMP tingkat provinsi dengan surat keputusan;
9) menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan OSN SMP tingkat provinsi;
10) melaksanakan OSN SMP tingkat provinsi;
11) menyerahkan semua perangkat terseleksi menurut ketentuan panitia sentra (penjelasan pada Bab III poin C nomor 7) kepada panitia pusat, Direktorat Pembinaan SMP;
12) memberikan penghargaan/apresiasi kepada akseptor seleksi OSN SMP tingkat provinsi;
13) menindaklanjuti pengumuman dari Direktorat Pembinaan SMP mengenai Penetapan Peserta OSN tingkat nasional;
14) menyiapkan kelengkapan dokumen akseptor OSN SMP tingkat nasional untuk kelengkapan Beasiswa Bakat dan Prestasi SMP tahun 2018;
15) menetapkan pendamping akseptor tingkat nasional sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMP untuk mengikuti semua kegiatan OSN tingkat nasional dan proses moderasi yang diberikan oleh Juri dan Panitia Pusat.
D. Panitia OSN SMP Tingkat Nasional
1. Unsur kepanitiaan
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah membentuk Panitia OSN Tingkat Nasional, terdiri dari unsur- unsur:
a. Direktorat Pembinaan SMP;
b. Dinas Pendidikan Provinsi sebagai tuan rumah pelaksanaan OSN tingkat nasional;
c. Pemerintah kawasan tempat pelaksanaan OSN tingkat nasional; dan
d. Perguruan tinggi/instansi pendukung;
Direktur Pembinaan SMP membentuk panitia lomba OSN SMP Tingkat Nasional, untuk menjalankan kiprah kepanitiaan selama pelaksanaan OSN.
2. Tugas dan tanggung jawab :
a. OSN SMP Tingkat Kabupaten/Kota
1) menyiapkan soal dan mengirimkan soal-soal tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
2) menyiapkan petunjuk pelaksanaan yang memuat tata cara pelaksanaan OSN SMP tingkat kabupaten/kota;
3) menyiapkan panduan dan instrumen monitoring dan penilaian kegiatan OSN tingkat kabupaten/kota;
4) Menyiapkan surat informasi pelaksanaan OSN SMP tingkat kabupaten/kota;
5) Mengumpulkan Biodata Pengelola OSN SMP tingkat Kabupaten/Kota;
6) Menyediakan susukan pelayanan informasi melalui microsite ditpsmp.kemdikbud.go.id/pesertadidik;
7) Menyosialisasikan kegiatan OSN baik melalui surel maupun informasi dalam media internet;
8) Memberikan layanan informasi kepada semua unsur yang akan mengikuti dan terlibat dalam pelaksanaan OSN SMP tingkat kab./kota;
9) memberikan pembekalan kepada petugas dari Direktorat Pembinaan SMP ihwal tata cara pelaksanaan OSN SMP tingkat Kab./Kota sesuai dengan petunjuk teknis;
10) memantau dan melaporkan pelaksanaan OSN SMP tingkat kabupaten/kota;
11) Membawa dan menawarkan kunci tanggapan dan petunjuk penilaian kepada Dinas Pendidikan Kab./Kota, sehabis proses tes berakhir di semua wilayah;
12) Memberikan kata kunci (password) kepada Dinas Pendidikan Kab./Kota dalam proses pendaftaran daring (registrasi online); dan
13) Ketentuan lain yang akan diinformasikan lebih lanjut.
b. OSN SMP Tingkat Provinsi
1) menyiapkan soal dan berkas manajemen yang diperlukan;
2) menyiapkan petunjuk pelaksanaan yang memuat tata cara pelaksanaan OSN SMP tingkat provinsi;
3) menentukan petugas Direktorat Pembinaan SMP sebagai pemantau pelaksanaan seleksi OSN tingkat provinsi;
4) menyiapkan panduan dan instrumen monitoring dan penilaian kegiatan OSN SMP tingkat provinsi;
5) Menyiapkan surat informasi pelaksanaan lomba tingkat provinsi;
6) Mengumpulkan Biodata Pengelola OSN SMP, Festival dan Olimpiade SMP tingkat Provinsi tahun 2018;
7) Menyediakan susukan pelayanan informasi melalui microsite ditpsmp.kemdikbud.go.id/pesertadidik;
8) Menyosialisasikan kegiatan OSN baik melalui surel maupun informasi dalam media internet;
9) Memberikan layanan informasi kepada semua unsur yang akan mengikuti dan terlibat dalam pelaksanaan OSN SMP tingkat provinsi;
10) memberikan pembekalan kepada petugas dari Direktorat Pembinaan SMP ihwal tata cara pelaksanaan OSN SMP sesuai dengan petunjuk teknis;
11) Memantau dan melaporkan pelaksanaan OSN SMP tingkat Provinsi;
12) Membawa semua perangkat OSN SMP/seleksi tingkat provinsi menurut ketentuan panitia sentra (penjelasan pada Bab III poin C nomor 7);
13) Menerima hasil/lembar tanggapan akseptor seleksi OSN SMP tingkat provinsi dari petugas monev;
14) Mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan penilaian OSN SMP tingkat provinsi;
15) Menetapkan para penilai lembar tanggapan siswa dan kepanitiaan pada OSN SMP tingkat provinsi;
16) Menetapkan dan mengumumkan Peserta OSN SMP tingkat nasional menurut hasil penilaian;
17) Memberikan kata kunci (password) kepada Dinas Pendidikan Provinsi dalam proses pendaftaran daring (registrasi online) akseptor OSN SMP tingkat nasional;
C. OSN SMP Tingkat Nasional
1) membentuk dan memutuskan panitia penyelenggara dan dewan juri;
2) menyiapkan surat keputusan penyelenggaraan;
3) menyosialisasikan OSN melalui banyak sekali media seperti: leaflet, poster, iklan media cetak dan elektronik, serta banyak sekali lembaga pertemuan sesuai situasi dan kondisi;
4) menyiapkan surat-surat dan keperluan manajemen lainnya untuk keperluan penyelenggaraan OSN SMP tingkat nasional;
5) Menyiapkan buku kegiatan pelaksanaan OSN SMP tingkat nasional;
6) Bekerjasama dengan pemerintah kawasan sebagai tuan rumah penyelenggara OSN tingkat nasional, dan instansi terkait dalam persiapan OSN SMP;
7) Menyiapkan layanan informasi kepada akseptor untuk menawarkan informasi tercepat dan terbaru melalui microsite ditpsmp.kemdikbud.go.id/ pesertadidik;
8) Menyiapkan soal OSN tingkat Nasional 3 bidang [Mat, IPA, IPS];
9) Menyiapkan perangkat lomba dan tool kits peserta;
10) Bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Sekolah dalam menyiapkan lokasi tes;
11) Menyiapkan kegiatan acara dalam mendukung kegiatan OSN tingkat nasional;
12) Melakukan rapat koordinasi dengan pihak provinsi, sekolah dan para juri dalam persiapan penyelenggaran tes/seleksi dan kegiatan pendukung;
13) Menyiapkan hadiah, medali, sertifikat, dan beasiswa talenta dan prestasi SMP;
14) Menyiapkan survey lokasi untuk persiapan akomodasi, konsumsi dan transportasi untuk para peserta, panitia, dewan juri dan tamu usul selama kegiatan berlangsung;
15) menyelenggarakan kegiatan penilaian lembar tanggapan kerja siswa tingkat nasional dan memutuskan peraih medali;
16) Menyiapkan sarana dan prasarana dalam proses moderasi antara guru pendamping dan dewan juri 3 bidang; dan
17) Ketentuan lain dalam mendukung kegiatan OSN SMP tingkat nasional akan diadaptasi lebih lanjut.
E. Tim Penyusun dan Penelaah Soal
Tim penyusun dan penelaah soal OSN SMP untuk tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional yakni tenaga jago di bidangnya yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan SMP.
F. Tim Monitoring dan Evaluasi OSN
Ini dilaksanakan dalam hal membawa kunci tanggapan OSN SMP tingkat kabupaten/kota yang diberikan kepada dinas pendidikan provinsi, koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi dalam pelaksanaan seleksi OSN, membawa soal OSN tingkat provinsi dan memantau jalannya pelaksanaan tes. Tim monev yakni tenaga yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan SMP.
BAB V
EVALUASI DAN PELAPORAN
A. Evaluasi
Evaluasi bertujuan untuk mengetahui ketercapaian dan hambatan kegiatan kegiatan, serta upaya penanggulangannya. Evaluasi dilakukan terhadap penyelenggaraan OSN dengan memakai format-format evaluasi. Hasil penilaian ini dijadikan landasan untuk menentukan arah kebijakan yang akan ditempuh dalam penyempurnaan kegiatan dan penyelenggaraan OSN di masa yang akan datang.
B. Pelaporan
Setelah semua kegiatan OSN dilaksanakan, perlu disusun laporan penyelenggaraan mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan hingga hasil pelaksanaan. Laporan tersebut disampaikan oleh panitia pelaksana pada tiap tingkatan kepada Direktorat Pembinaan SMP. Laporan singkat yang diberikan terdiri dari:
1) Landasan pelaksanaan kegiatan;
2) perencanaan kegiatan;
3) pengorganisasian kegiatan;
4) pelaksanaan kegiatan (waktu, tempat, dan peserta);
5) hasil yang dicapai;
6) hambatan dan upaya penanggulangan;
7) kesimpulan dan saran;
8) lampiran.
BAB VI
PENUTUP
Keberhasilan OSN tahun 2018 ditentukan oleh semua pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraannya. Oleh lantaran itu, semua pihak yang terlibat dalam kegiatan OSN ini perlu berpartisipasi secara aktif mendukung keberhasilan kegiatan OSN mulai dari persiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan dari tingkat sekolah hingga tingkat nasional. Dengan demikian diharapkan OSN 2018 sanggup memberi manfaat untuk peningkatan mutu pendidikan di bidang sains serta menghasilkan siswa yang berprestasi pada nasional dan tingkat internasional, sebagai cuilan dari upaya membuat generasi emas Indonesia.
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam buku petunjuk pelaksanaan ini akan ditentukan kemudian oleh panitia penyelenggara berupa surat keputusan tambahan, adendum atau hukum komplemen dalam peraturan seleksi/lomba OSN SMP ini.
Menyadari masih banyak kekurangan dalam panduan ini, kami sangat mengharapkan kritik dan saran sebagai materi masukan bagi perbaikan penyelenggaraan olimpiade olahraga di tahun-tahun mendatang.
Download / unduh Petunjuk Pelaksanaan Petunjuk Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMP Tahun 2018 silahkan klik pada tautan tersedia pada tampilan di bawah ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) Osn Tingkat Smp Tahun 2018
Reviewed by AN
on
10:17 am
Rating:
No comments: