Verval Berkas Calon Akseptor Sertifikasi Guru Madrasah 2017
Verval berkas calon akseptor sertifikasi guru madrasah Tahun 2017 merupakan tahap lanjutan dari registrasi calon akseptor sergur kemenag 2017. Sebelumnya, pada Juni 2017 berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 wacana Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 telah dibuka registrasi melalui akun Simpatika PTK masing-masing.
Sebagai tindak lanjut dari proses registrasi tersebut Ditjen Pendis telah mengeluarkan Surat Nomor 480.A/Dt.I.II/KS.01.7/08/2017 wacana Proses Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017. Surat tersebut sanggup diunduh di bab selesai artikel ini.
Surat Ditjen Pendidikan Islam Kemenag ini menandai dibukanya tahapan selanjutnya dari proses registrasi calon akseptor Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. Tahapan tersebut yaitu verifikasi berkas dan pengumuman hasil verifikasi.
Tahapan selanjutnya bagi guru madrasah yang mendapat usul sebagai calon akseptor sergur 2017 yaitu verifikasi berkas (Cetak S34). Tahap ini hanya berlangsung dari tanggal 30 Agustus - 8 September 2017.
Pada tahap ini seorang PTK harus masuk ke dalam akun PTK Simpatika masing-masing. Tahapan proses dan tata cara melaksanakan verifikasi kurang lebih sebagai berikut:
Sebagai tindak lanjut dari proses registrasi tersebut Ditjen Pendis telah mengeluarkan Surat Nomor 480.A/Dt.I.II/KS.01.7/08/2017 wacana Proses Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017. Surat tersebut sanggup diunduh di bab selesai artikel ini.
Surat Ditjen Pendidikan Islam Kemenag ini menandai dibukanya tahapan selanjutnya dari proses registrasi calon akseptor Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. Tahapan tersebut yaitu verifikasi berkas dan pengumuman hasil verifikasi.
1. Tahapan Verval Berkas (30 Agustus - 8 September 2017)
Tahapan selanjutnya bagi guru madrasah yang mendapat usul sebagai calon akseptor sergur 2017 yaitu verifikasi berkas (Cetak S34). Tahap ini hanya berlangsung dari tanggal 30 Agustus - 8 September 2017.
Pada tahap ini seorang PTK harus masuk ke dalam akun PTK Simpatika masing-masing. Tahapan proses dan tata cara melaksanakan verifikasi kurang lebih sebagai berikut:
- Cetak S34 oleh PTK
- Klik hidangan Sertifikasi Guru
- Muncul Halaman Status Sertifikasi Guru, klik hidangan "Ajuan"
- Akan muncul form pengisian Ajuan Sergur. Isilah data-data yang diharapkan termasuk melaksanakan unggah file hasil scan ijazah terakhir dan SK Pengangkatan.
- Cetak Surat Ajuan Mengikuti Sertifikasi Pendidik (S34)
- Bawa dan serahkan S34 ke Admin Kab/Kota dengan dilampiri:
- Copy Ijazah D4/S1
- Copy SK Pengangkatan sebagai Pendidik
- Copy SK PNS (bagi PNS))
- Berkas lainnya sanggup saja disyaratkan oleh Admin Penma Kab/Kota masing-masing
- Verifikasi oleh Admin Kab/Kota
- Admin Penma Kab/Kota akan melaksanakan verifikasi data yang diunggah ke Simpatika dan bukti fisik yang dilampirkan (berkas)
- Jika memenuhi persyaratan, Admin Kab/Kota akan memperlihatkan persetujuan. Sebaliknya, jikalau ada yang kurang atau salah akan melaksanakan penolakan/pembatalan ajuan.
- Hasil verifikasi Admin Kab/Kota akan sanggup dipantau di akun PTK Simpatika masing-masing, pada hidangan Sertifikasi Guru
- Verifikasi oleh Admin Kanwil Kemenag
- Admin Kanwil akan memverifikasi ulang setiap anjuran yang disetujui oleh Admin Kab/Kota.
- Hasil verifikasi Admin Kanwil akan sanggup dipantau di akun PTK Simpatika masing-masing, pada hidangan Sertifikasi Guru
- Verifikasi oleh Admin LPTK yang dituju
- Admin LPTK akan memverifikasi ulang setiap anjuran yang disetujui oleh Admin Kanwil yang ditujukan pada LPTK tersebut
- Hasil verifikasi Admin LPTK akan sanggup dipantau di akun PTK Simpatika masing-masing, pada hidangan Sertifikasi Guru
- Jika disetujui akan muncul nomor akseptor Sertifikasi Guru dan hidangan untuk mencetak Dokumen A1
Selama tahap verifikasi ini, PTK yang mengjukan sebagai akseptor sertifikasi guru berstatus sebagai "Calon Peserta Sertifikasi".
Catatan: Artikel ini ditulis sebelum fitur Ajuan Verifikasi Peserta Sertifikasi (S34) muncul. Sehingga sanggup saja terdapat perbedaan. Jangan lupa untuk berkordinasi dengan Admin Kab/Kota setempat.
2. Tahapan Pengumuman (10 September 2017)
Hasil verifikasi oleh Admin LPTK sekaligus sebagai pengumuman akseptor sertifikasi guru madrasah sanggup dilihat diakun PTK masing-masing mulai tanggal 10 September 2017.
Calon Peserta yang lolos menjadi akseptor akan muncul status di hidangan Sertifikasi Guru. "Selamat Anda Terpilih sebagai Peserta Sertifikasi Guru 2017 dengan nomor akseptor xxxxxxxxxxx. Silakan mencetak berkas berikut untuk diserahkan ke LPTK. Cetak Dokumen A1"
Bagi yang masih gundah dengan langkah-langkah, tahapan, dan proses pengajuan S34 (Ajuan Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Kemenag 2017), silakan simak video tutorial berikut ini.
3. Video Tutorial Pengerjakan Verifikasi Berkas (S34)
Bagi yang masih gundah dengan langkah-langkah, tahapan, dan proses pengajuan S34 (Ajuan Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Kemenag 2017), silakan simak video tutorial berikut ini.
4. Download Surat Edaran Verifikasi Berkas Sertifikasi
Untuk lebih jelasnya wacana Surat Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tentang Proses Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017, silakan unduh Surat Ditjen Pendis Nomor 480.A/Dt.I.II/KS.01.7/08/2017 DI SINI.
Demikianlah tahapan, proses dan langkah-langkah untuk melaksanakan verifikasi berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. Mengingat waktu pelaksanaannya yang singkat, hanya mulai tanggal 30 Agustus s.d 8 September 2017, diharapkan PTK sanggup mengikuti dengan baik.
Verval Berkas Calon Akseptor Sertifikasi Guru Madrasah 2017
Reviewed by AN
on
6:19 am
Rating:
No comments: