Top Ad unit 728 × 90

Sahabat Edukasi News

recent

Juknis Sumbangan Pemerintah (Bantah) Pengembangan Sekolah Model Tahun 2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan pada buku Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan Tahun 2017 bahwasannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai kiprah dan fungsi untuk mengawal penjaminan mutu pendidikan bersama dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

LPMP melaksanakan kegiatan pengembangan sekolah model penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah yang pembiayaannya dialokasikan melalui DIPA LPMP. Salah satu bentuk kegiatan pengembangan sekolah model yaitu kegiatan pendampingan Sistem Penjaminan Mutu Internal. Pemerintah memperlihatkan dana tunjangan pendampingan dalam rangka mendukung pelaksanaan pendampingan. Untuk membantu LPMP dalam menjamin pemberian atau penyaluran tunjangan tersebut sempurna waktu, sempurna sasaran, sempurna jumlah, sempurna penerimaan serta sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan maka disusun Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan.

Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan melalui DIPA LPMP ini sanggup dipakai sebagai contoh oleh LPMP dalam menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan DIPA LPMP semoga nantinya sanggup dijadikan panduan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota dan sekolah model dalam melaksanakan kegiatan pendampingan sistem penjaminan mutu internal melalui DIPA LPMP.

Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan ini semoga sanggup dijadikan sebagai contoh bagi pengelola dan pelaksana kegiatan tunjangan pemerintah melalui DIPA LPMP baik di tingkat sentra maupun di tingkat daerah, dan dibutuhkan pelaksanaan acara ini sanggup berjalan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan disebut sebagai Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). SPMI meliputi seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan aneka macam sumberdaya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Sistem penjaminan mutu ini dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh satuan pendidikan dan juga ditetapkan oleh satuan pendidikan untuk dituangkan dalam pedoman pengelolaan satuan pendidikan serta disosialisasikan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan. Agar pelaksanaan SPMI sanggup dilakukan oleh seluruh satuan pendidikan dengan optimal, dikembangkan satuan pendidikan yang akan menjadi model penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri, yang selanjutnya disebut sekolah model, sebagai citra pribadi kepada satuan pendidikan lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan sehingga terjadi pola pengimbasan pelaksanaan penjaminan mutu hingga ke seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

Maksud dari pengembangan sekolah model dan pengimbasannya yaitu meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan serta membuat budaya mutu pendidikan di satuan pendidikan. Sekolah model dibutuhkan menjadi percontohan sekolah berbasis SNP melalui penerapan penjaminan mutu pendidikan secara berdikari dan melaksanakan pengimbasan penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada sekolah lain hingga seluruh sekolah bisa menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara berdikari pada tahun 2019.

Untuk mencapai hal tersebut, secara sedikit demi sedikit pemerintah telah menjalankan acara dan kegiatan pengembangan sekolah model melalui penyiapan fasilitator pengembangan sekolah model, workshop/pelatihan sistem penjaminan mutu internal untuk sekolah model, pendampingan sekolah model dan pengimbasan serta monitoring dan penilaian sekolah model.

Kegiatan pendampingan dilakukan untuk menguatkan dan membina sekolah model semoga sanggup mengimplementasikan SPMI, media pengimbasan SPMI bagi sekolah efek serta untuk membantu mengatasi aneka macam hambatan yang muncul pada ketika pelaksanaan SPMI di sekolah model. Pendamping sekolah model merupakan fasilitator tempat yang sebelumnya telah dibekali oleh LPMP. Agar pelaksanaan pendampingan di sekolah sanggup dilaksanakan optimal sesuai dengan tujuan pendampingan perlu didukung oleh tunjangan pemerintah dalam bentuk pembiayaan pendampingan pada tingkat sekolah. Jumlah sekolah model yang mendapat tunjangan pemerintah menyesuaikan kapasitas DIPA LPMP masing-masing. Mengingat kapasitas DIPA LPMP yang berbeda-beda dalam pemberiaan pembiayaan pendampingan maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan. Panduan ini sanggup dipakai sebagai contoh oleh LPMP dalam menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan DIPA LPMP sehingga sekolah model sanggup merealisasikan tunjangan pemerintah melalui DIPA LPMP dalam melaksanakan kegiatan pendampingan SPMI.

Tujuan

Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model secara umum dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal pada sekolah model. Secara khusus, Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model bertujuan memfasilitasi pelaksanaan pendampingan Sistem Penjaminan Mutu Internal pada sekolah model, dengan lingkup yang dicantumkan pada panduan ini.

Pengertian

1.   Pendampingan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal yaitu proses penguatan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal yang diberikan oleh fasilitator daerah/pendamping kepada pengawas, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan lain, orang tua/komite sekolah dan pemangku kepentingan di dalam maupun luar sekolah model.
2.   Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model yaitu tunjangan yang diberikan pemerintah yang dipakai sebagai stimulus dalam menyelenggarakan pelaksanaan acara pengembangan sekolah model melingkupi acara pendampingan pelaksanaan SPMI di sekolah model dan pengimbasan SPMI oleh sekolah model kepada sekolah efek yang bersumber dari dana APBN. Pendamping melaksanakan pendampingan di sekolah model yaitu pertemuan yang diikuti oleh seluruh komponen sekolah model dan perwakilan komponen sekolah imbas. Pendampingan minimal dilakukan 1 kali.

Kriteria Penerima Bantuan Pemerintah

Sekolah peserta tunjangan pemerintah memenuhi kriteria sebagai berikut :

1. Sekolah yang ditetapkan oleh LPMP bersama dengan Pemda setempat.
2. Sekolah yang telah mendapat training SPMI yang diselenggarakan LPMP.
3. Sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah model SPMI.
4. Sekolah yang berkomitmen melaksanakan SPMI.

Sasaran

Sasaran yaitu sekolah yangtelah ditunjuk oleh Dinas Kabupaten/Kota, ditetapkan bersama
LPMP dan berkomitmen untuk melaksanakan SPMI.

H.Bentuk dan Jumlah dana Bantuan Pemerintah

Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model berupa uang. Jumlah dana tunjangan ditetapkan oleh LPMP setempat sesuai dengan kapasitas DIPA LPMP.

Hasil yang dibutuhkan dari acara pelaksanaan pengembangan sekolah model adalah:

1.   Sekolah sanggup menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri;
2.   Sekolah sanggup meningkatkan mutu sesuai Standar Nasional Pendidikan;
3.   Sekolah mempunyai budaya mutu;

Sekolah model nantinya dibutuhkan bias dijadikan percontohan sekolah berbasis SNP melalui penerapan penjaminan mutu pendidikan secara berdikari dan melaksanakan pola pengimbasan penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada sekolah lain hingga seluruh sekolah bisa menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara berdikari pada tahun 2019.

Penggunaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model dipakai untukmendukung acara pendampingan pelaksanaan SPMI di sekolah model dan pengimbasan SPMI oleh sekolah model.

Perwakilan sekolah efek diundang untuk ikut mendapat pendampingan di sekolah model. Perwakilan sekolah efek mengikuti seluruh kegiatan pendampingan yang berlangsung di sekolah model. Pengaturan jadwal sanggup diubahsuaikan dan dikoordinasikan secara internal antara fasilitator, sekolah model dan sekolah imbas. Anggota tim penjaminan mutu sekolah model dibutuhkan bisa memfasilitasi sekolah efek dalam mengimplementasikan SPMI ibarat yang diterapkan pada sekolah model.

Bantuan dialokasikan untuk pendampingan dan pengimbasan SPMI dan dipakai sesuai dengan RAB yang telah disetujui oleh LPMP. Standar biaya kegiatan berpedoman kepada peraturan perundangan-undangan.

Pelaksanaan SPMI oleh sekolah model memerlukan keterlibatan semua unsur sekolah untuk saling mendukung dan berperan serta sesuai dengan kiprah pokok dan fungsinya masing-masing. Agar pelaksanaan SPMI sesuai dengan kebijakan dan konsep yang diinginkan maka sekolah yang telah dilatih perlu mendapat pendampingan dalam mengimplementasikan hasil pelatihan. Fasilitasi selama pendampingan kepada sekolah diiharapkan sanggup memperkuat pelaksanaan SPMI di sekolah model. Keberhasilan pengembangan sekolah model dalam melaksanakan SPMI sangat dipengaruhi oleh komitmen sekolah dan pemangku kepentingan yang terlibat mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga dengan penilaian dan pelaporan untuk bahu-membahu mengupayakan keberhasilan keseluruhan kegiatan sesuai dengan tugas,fungsi dan kewenangan masing-masing.

Melalui Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah ini dibutuhkan semua pihak yang terkait dengan pengembangan sekolah model sanggup melaksanakan kegiatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sekolah model sanggup berbagi lebih lanjut kegiatan pendampingan sesuai dengan kebutuhannya dengan tetap mengikuti rambu-rambu yang ada dalam panduan petunjuk teknis ini.

Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah ini disusun untuk disampaikan ke LPMP untuk dikembangkan kembali sesuai kapasitas dan karekter tempat di wilayah LPMP setempat semoga data disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan seluruh model peserta tunjangan pemerintah semoga sanggup diketahui dan dipahami informasi yang tertuang dalam petunjuk teknis ini. Bila Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan seluruh model peserta tunjangan pemerintah menemukan permasalahan ataupun pertanyaan yang terkait dengan pelaksanaan Bantuan Pemerintah sanggup menghubungi Tim SPMI LPMP setempat. Jika terdapat hal-hal yang belum diatur dalam buku panduan ini, sanggup diatur/ditambahkan oleh LPMP sesuai dengan hukum yang berlaku, dan dengan penuh rasa tanggungjawab.

Download selengkapnya Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah - Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 yang terdiri dari beberapa bab halaman yakni:
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .........................................................................................III
DAFTAR ISI ................................................................................................... V
DAFTAR TABEL.............................................................................................. VI
DAFTAR LAMPIRAN ........................................................................................ VI

BAB I PENDAHULUAN.................................................................................1
A. Latar Belakang.................................................................................................... 1
B. Dasar Hukum...................................................................................................... 2
C. Tujuan ............................................................................................................... 3
D. Pengertian..........................................................................................................3
E. Pemberi Bantuan Pemerintah............................................................................... 3
F. Kriteria Penerima Bantuan Pemerintah ................................................................. 4
G. Sasaran..............................................................................................................4
H. Bentuk dan Jumlah dana Bantuan Pemerintah ...................................................... 4
I. Hasil yang Diharapkan......................................................................................... 4

BAB II PROSEDUR PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH......................................5
A. Penyampaian Informasi .......................................................................................5
B. Penetapan Sekolah Penerima Bantuan Pemerintah................................................5
C. Penandatanganan Surat Perjanjian....................................................................... 5
D. Mekanisme Pencairan Dana ................................................................................. 5
E. Rekening Penerima Bantuan ................................................................................ 6

BAB III PENGGUNAAN DANA BANTUAN PEMERINTAH ..........................................7
A. Penggunaan Bantuan .......................................................................................... 7
B. Jangka Waktu Penggunaan Bantuan .................................................................... 9
C. Larangan Penggunaan Bantuan ........................................................................... 9

BAB IV PELAPORAN, PENGAWASAN DAN SANKSI .............................................11
A. Pelaporan .........................................................................................................11
B. Pengawasan ..................................................................................................... 12
C. Sanksi .............................................................................................................. 12

BAB V PENUTUP ......................................................................................13
DAFTAR TABEL TABEL

Tabel 1. Aktivitas Pendampingan Penerapan SPMI untuk Pengembangan Sekolah Model ........................................................................................................ 7
Tabel 2. Peruntukan Bantuan Pemerintah Berdasarkan Bentuk Kegiatan Penerapan SPMI untuk Pengembangan Sekolah Model.................................................. 8

DAFTAR LAMPIRAN

Lampiran 1. Contoh Naskah Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB)...................15
Lampiran 2. Contoh Pernyataan Tanggung Jawab ....................................................19
Lampiran 3. Contoh Rekapitulisasi Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah ..20
Lampiran 4. Contoh Surat Laporan Penerimaan Bantuan Pemerintah.........................21
Lampiran 5. Contoh Format Laporan Pelaksanaan Kegiatan Penggunaan Dana Bantuan .............................................................................................22
Lampiran 6. Contoh Buku Kas Umum ......................................................................24


Untuk download / unduh Panduan Juknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendididikan tahun 2017 tersebut di atas, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Juknis Sumbangan Pemerintah (Bantah) Pengembangan Sekolah Model Tahun 2017 Reviewed by AN on 8:08 am Rating: 5

No comments:

All Rights Reserved by Sahabat Edukasi © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Shared by Sahabat Edukasi

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.