Top Ad unit 728 × 90

Sahabat Edukasi News

recent

Batas Waktu Terakhir Pengiriman Data Pmp Hingga 15 Maret 2017

Sahabat Operator PMP Dikdasmen pada periode semester 2 (genap) tahun pelajaran 2016/2017 yang berbahagia...

Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan,

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah. Tujuan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah yaitu untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah oleh satuan pendidikan di Indonesia berjalan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

Sistem Penjaminan Mutu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan oleh satuan pendidikan, sedangkan SPME dilaksanakan oleh institusi di luar satuan pendidikan menyerupai pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Standar Nasional Pendidikan, dan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah.

Penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah yaitu suatu prosedur yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan hukum yang ditetapkan. Untuk sanggup melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dengan baik dibutuhkan adanya sistem penjaminan mutu pendidikan.

Dalam rangka memfasilitasi semoga proses pelaksanaan system penjaminan mutu untuk satuan pendidikan berjalan lebih efektif dan efisien, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyebarkan Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP). Adanya Aplikasi PMP diharapkan sanggup menawarkan fasilitasi satuan pendidikan dalam penerapan sistem penjaminan mutu dalam rangka memperkuat upaya satuan pendidikan dalam menawarkan pelayanan pendidikan yang bermutu sesuai kebutuhan kasatmata di lapangan.

Adapun versi aplikasi PMP yang masih dipakai pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2016/2017 dikala ini memakai aplikasi PMP versi 1.5 yang masih juga sanggup terintegrasi dengan aplikasi Dapodik 2017a.


Untuk batas final pengiriman data PMP tersebut pada dikala ini berakhir s.d. tanggal 15 Maret 2017 Pukul 23.59 WIB, pengumuman ini sanggup dilihat pada laman Sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/. Oleh alasannya yaitu itu, bagi Rekan Operator PMP yang belum pernah kirim data PMP dari satuan pendidikannya, mohon segera mengirimkannya secara online.

Demikian warta mengenai batas final pengiriman data PMP pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2016/2017. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data..!

Batas Waktu Terakhir Pengiriman Data Pmp Hingga 15 Maret 2017 Reviewed by AN on 5:26 pm Rating: 5

No comments:

All Rights Reserved by Sahabat Edukasi © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Shared by Sahabat Edukasi

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.