Top Ad unit 728 × 90

Sahabat Edukasi News

recent

Kemdikbud Pastikan Pemberian Profesi Guru (Tpg) Pnsd Dan Insentif Non Pns Tahun 2016 Dibayarkan

Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Tunjangan Profesi Guru yaitu dukungan yang diberikan kepada guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Sehubungan dengan Tunjangan Profesi Guru yang admin rilis dari Kemdikbud RI dalam menjawab kekhawatiran terhadap pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pengurangan anggaran tersebut tidak mengurangi dukungan profesi bagi guru yang berhak mendapatkan tunjangan. Pengurangan anggaran dukungan profesi guru yang dimaksud yaitu mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun 2016.

“TPG PNSD tahun 2016 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, alasannya yaitu pengurangan anggaran Rp. 23,3 Triliun sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan tidak akan mengurangi hak guru peserta TPG, namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (26/08/2016).

Dirjen GTK mengatakan, pengurangan anggaran tersebut merupakan anjuran Kemendikbud yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wacana Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.

“Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu menurut hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda. Jumlah guru PNSD yang mendapatkan SK Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90%, sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap,” terperinci Dirjen GTK yang lebih bersahabat disapa Pranata.

Lebih lanjut Pranata menjelaskan beberapa faktor penyebab pengurangan anggaran, antara lain guru pemilik akta profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak sanggup memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan akta pendidiknya.

Untuk pembayaran TPG PNSD termin ketiga tahun 2016 (Juli hingga dengan September) akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh Pemda. “Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non PNS aman. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan,” pungkas Pranata.

Kemdikbud Pastikan Pemberian Profesi Guru (Tpg) Pnsd Dan Insentif Non Pns Tahun 2016 Dibayarkan Reviewed by AN on 8:22 pm Rating: 5

No comments:

All Rights Reserved by Sahabat Edukasi © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Shared by Sahabat Edukasi

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.