Top Ad unit 728 × 90

Sahabat Edukasi News

recent

Jumlah Pencairan Dana Bos Persiswa Tahun 2016 Sd, Smp, Slb, Sma, Dan Smk

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Sasaran agenda BOS ialah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi sekolah swasta, juga harus mempunyai izin operasional.

Sasaran agenda BOS Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan juga bagi semua Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan baik negeri maupun Swasta di seluruh Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).

a. Sekolah dengan Jumlah Peserta Didik Minimal 60 (Enam Puluh)

Sekolah dengan jumlah penerima asuh minimal 60 (enam puluh), dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung menurut jumlah penerima asuh dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   SD/SDLB : Dana BOS = jumlah penerima asuh x Rp 800.000,-
b.   SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Dana BOS = jumlah penerima asuh x Rp 1.000.000,-
c.   SLB : Dana BOS = (jumlah penerima asuh tingkat SD x Rp 800.000,-) + (jumlah penerima asuh tingkat Sekolah Menengah Pertama x Rp 1.000.000,-).
Bila hasil perhitungan jumlah dana kurang dari Rp 60.000.000,-, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB ialah sebesar Rp 60.000.000,-

b. Sekolah dengan Jumlah Peserta Didik Kurang Dari 60 (Sekolah Kecil)

Untuk sekolah dengan jumlah penerima asuh kurang dari 60 (sekolah kecil), dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:

a. SD : Dana BOS = 60 x Rp 800.000,-
b. SMP/Satap : Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
c. SDLB/SMPLB/SLB
1) SDLB yang bangkit sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB) : Dana BOS = 60 x Rp 800.000,-
2) SMPLB yang bangkit sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB) : Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
3) SLB dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-

Untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan besaran proteksi per sekolah diperhitungkan dari jumlah siswa yang mempunyai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan satuan biaya BOS Sekolah Menengan Atas sebesar Rp. 1.400.000/siswa/tahun.


Jumlah Pencairan Dana Bos Persiswa Tahun 2016 Sd, Smp, Slb, Sma, Dan Smk Reviewed by AN on 12:02 am Rating: 5

No comments:

All Rights Reserved by Sahabat Edukasi © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Shared by Sahabat Edukasi

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.