Top Ad unit 728 × 90

Sahabat Edukasi News

recent

Daftar Satuan Pendidikan Sd, Smp, Sma, Smk Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Berdikari Tahun Pelajaran 2016/2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan pada salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 375/KEP/D/KR/2016 telah diatur ihwal Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri.

Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 secara berdikari diajukan oleh kepala tempat atau ketua yayasan secara tertulis kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. 


Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud yaitu Satuan Pendidikan yang terakreditasi A dan B.

Kemudian, menurut pada salinan Keputusan Ditjen Dikdas Kemdikbud No. 375/KEP/D/KR/2016 tersebut bahwasannya Kepala tempat dan/atau ketua yayasan bertanggungjawab untuk:

a.   melaksanakan pembinaan Kurikulum 2013 dengan contoh 52 jam untuk guru dan kepala sekolah;
b.   pendampingan guru dalam pembelajaran;
c.   penyediaan buku Kurikulum 2013; dan
d.   program lain terkait pelaksanaan Kurikulum 2013.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 375/KEP/D/KR/2016 ihwal Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri


Demikian gosip mengenai daftar sekolah SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan Pelaksana Kurikulum 2013 secara berdikari di tahun pelajaran 2016/2017 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Baca juga : Daftar Sekolah SD, SMP, SMA, SMK, SLB Pelaksana Kurikulum 2013 / K-13 Tahun Pelajaran 2016/2017 se-Indonesia

Daftar Satuan Pendidikan Sd, Smp, Sma, Smk Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Berdikari Tahun Pelajaran 2016/2017 Reviewed by Virgil on 2:07 pm Rating: 5

No comments:

All Rights Reserved by Sahabat Edukasi © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Shared by Sahabat Edukasi

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.