Top Ad unit 728 × 90

Sahabat Edukasi News

recent

Laman Lapor Pungutan Liar Di Sekolah Pada Alamat Situs Laporpungli.Kemdikbud.Go.Id Dirilis Kemendikbud

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pungutan di sekolah yang sering dikeluhkan para orang bau tanah siswa, kini bisa diadukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Kemendikbud, Selasa (28/6/2016), di Jakarta, merilis situs laporpungli.kemdikbud.go.id,  sebagai wadah bagi pelaku pendidikan, menyerupai orang tua, pemerintah daerah, maupun siswa yang merasa dirugikan alasannya yaitu pengenaan pungutan, terutama ketika Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menjelaskan, situs ini merupakan terusan untuk memberikan laporan mengenai pengutan di sekolah yang dirasa merugikan siswa atau orang bau tanah siswa. 

“Pemerintah tidak menutup mata masih adanya praktik pungutan-pungutan di sekolah yang memberatkan, terutama ketika penerimaan peserta didik gres menyerupai kini ini.

Kemendikbud menyediakan terusan pelaporan bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan praktik pungutan itu,” kata Mendikbud Anies Baswedan yang sedang dalam perjalanan kiprah ke Jerman, melalui pesan singkat, Selasa (28/6/2016).

"Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk! Mereka yaitu anak kita, adik kita. Mereka yaitu wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan," ujar Anies Baswedan.

Menurut Menteri Anies, pelaporan dan pengaduan akan diselesaikan dengan kolaborasi antar Pemerintah Daerah, dan Direktorat Jenderal terkait di Kemendikbud. “Semenjak dirilis, sudah ada dua pelaporan yang masuk, dan kami tangani,” kata  Mendikbud.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 perihal Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah.

Pertama dihentikan dilakukan kepada peserta didik atau orang bau tanah atau walinya yang tidak bisa secara ekonomis.

Kedua, dihentikan dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, evaluasi hasil mencar ilmu peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Ketiga, dihentikan dipakai untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau forum representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik eksklusif maupun tidak langsung.

Mendikbud Anies Baswedan menghimbau kepada pemerintah kawasan untuk proaktif mengingatkan kepada tiap sekolah (satuan pendidikan) supaya tidak melegalkan pengenaan pungutan liar. “Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang bau tanah apalagi siswa dengan pelengkap persyaratan masuk sekolah,” kata Mendikbud. *

Silahkan kunjungi laman resminya pada tautan berikut ini ==> http://laporpungli.kemdikbud.go.id

Laman Lapor Pungutan Liar Di Sekolah Pada Alamat Situs Laporpungli.Kemdikbud.Go.Id Dirilis Kemendikbud Reviewed by Virgil on 2:02 pm Rating: 5

No comments:

All Rights Reserved by Sahabat Edukasi © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Shared by Sahabat Edukasi

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.