Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Ihwal Juknis Penyaluran Santunan Profesi Dan Aksesori Penghasilan Bagi Guru Pnsd
Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Alhamdulillaah... Saat ini Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah telah diterbitkan.
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 ini diterbitkan untuk mengatur prosedur penyaluran tunjangan profesi salah satunya untuk kelancaran proteksi tunjangan profesi bagi guru yang telah memperoleh akta pendidik dan nomor pendaftaran guru.
Tunjangan Profesi ialah tunjangan yang diberikan kepada guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tambahan Penghasilan ialah sejumlah uang yang diterimakan pada guru yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 2 disebutkan bahwasannya “Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil kawasan bertujuan untuk memperlihatkan pemikiran bagi Pemerintah kawasan dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah”.
Prinsip penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil kawasan meliputi:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggung jawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup memperlihatkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapatkan isu mengenai pembayaran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan acara sanggup dipertanggung jawabkan;
e. kepatutan, yaitu klasifikasi program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan kawasan dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan keuntungannya dan berdaya guna bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Menurut Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 ini, sasaran akseptor tunjangan profesi yaitu guru pegawai negeri sipil kawasan yang telah mempunyai akta pendidik dan nomor pendaftaran guru, memenuhi beban kerja, dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional.
Baca juga : Kriteria dan Syarat Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2016 bagi Guru PNS Daerah
Sedangkan sasaran pelengkap penghasilan yaitu guru pegawai negeri sipil kawasan yang belum bersertifikat pendidik, telah memenuhi beban kerja, serta melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 3 Mei 2016.
Baca juga : Kriteria dan Syarat Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2016 bagi Guru PNS Daerah
Sedangkan sasaran pelengkap penghasilan yaitu guru pegawai negeri sipil kawasan yang belum bersertifikat pendidik, telah memenuhi beban kerja, serta melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 3 Mei 2016.
Download selengkapnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Ihwal Juknis Penyaluran Santunan Profesi Dan Aksesori Penghasilan Bagi Guru Pnsd
Reviewed by Virgil
on
7:26 am
Rating:
No comments: