Top Ad unit 728 × 90

Sahabat Edukasi News

recent

Syarat Mengurus Sertifikat Ajal Dan Pencatatan Bencana Penting Lainnya

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut beberapa syarat untuk mengurus sertifikat maut dan juga pencatatan tragedi lainnya.

Syarat mengurus sertifikat maut di antaranya yaitu :

1.  Surat pengantar dari RT dan RW untuk mendapat surat keterangan Kepala Desa/Lurah
2.  Keterangan maut dari dokter atau paramedis
3.   KK dan KTP

Sedangkan syarat untuk mengurus Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya yaitu sebagai berikut :

1.   Salinan penetapan pengadilan negeri ihwal tragedi penting lainnya
2.   KK dan KTP yang bersangkutan
3.   Akta pencatatan sipil yang berkaitan tragedi penting lainnya.

Demikian persyaratan manajemen untuk mengurus sertifikat maut dan juga pencatatan tragedi lainnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Syarat Mengurus Sertifikat Ajal Dan Pencatatan Bencana Penting Lainnya Reviewed by Virgil on 10:08 am Rating: 5

No comments:

All Rights Reserved by Sahabat Edukasi © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Shared by Sahabat Edukasi

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.