Kewajiban Peserta Asuh Peserta Bsm/Pip, Pemanfaatan, Dan Larangan Penggunaan Dana Bsm/Pip Tahun 2015/2016
Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kiprah dan kewenangannya melaksanakan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan jalan masuk bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahununtuk mendapat layanan pendidikan hingga tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).
PIP dibutuhkan bisa menjamin peserta didik sanggup melanjutkan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan biar kembali mendapat layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Balai Latihan Kerja (BLK), atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Hingga ketika ini, disparitas partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat masih cukup tinggi. Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga yang bisa secara ekonomi secara umum lebih tinggi dibandingkan dengan APK keluarga tidak mampu. Salah satu alasannya tingginya biaya pendidikan baik biaya pribadi maupun tidak pribadi yang ditanggung oleh peserta didik. Biaya pribadi peserta didik antara lain iuran sekolah,buku, seragam, dan alat tulis, sementara biaya tidak pribadi yang ditanggung oleh peserta didik antara lain biaya transportasi, kursus, uang saku dan biaya lain-lain. Tingginya biaya pendidikan tersebut mengakibatkan tingginya angka tidak melanjutkan sekolah dan tingginya angka putus sekolah (drop out), sehingga besar lengan berkuasa terhadap APK.
Berikut beberapa Kewajiban Siswa Penerima BSM/PIP 2015, Pemanfaatan dan Larangan Dana PIP (Program Indonesia Pintar) menurut Juknis Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015, ialah :
Siswa akseptor BSM/PIP 2015 memiliki kewajiban sebagai berikut :
1. Menggunakan dana PIP 2015 sesuai dengan ketentuan pemanfaatan dana;
2. Terus bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin dan tekun;
3. Disiplin dalam melaksanakan tugas-tugas sekolah;
4. Menunjukkan kepribadian terpuji dan tidak melaksanakan perbuatan yang tercela.
Program BSM/PIP ditujukan untuk membantu biaya pribadi peserta didik biar sanggup terus melanjutkan pendidikannya hingga akibat jenjang pendidikan menengah. Dana dukungan diberikan pribadi kepada siswa dengan untuk pemanfaatan sebagai berikut:
1. Pembelian buku dan alat tulis sekolah;
2. Pembelian pakaian dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, dll);
3. Transportasi siswa ke sekolah;
4. Uang saku siswa ke sekolah;
5. Biaya kursus/les tambahan.
Penerima BSM/PIP tidak diperkenankan memakai dana tersebut untuk tujuan yang tidak bekerjasama dengan acara pendidikan, antara lain: judi, narkoba, miras dan tindakan negatif lainnya. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
Kewajiban Peserta Asuh Peserta Bsm/Pip, Pemanfaatan, Dan Larangan Penggunaan Dana Bsm/Pip Tahun 2015/2016
Reviewed by AN
on
1:32 pm
Rating:
No comments: