Syarat Sebelum Masuk Sd Mulai Tahun 2016, Siswa Wajib Mengikuti Paud : Tk Dan Kelompok Bermain
Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Mulai tahun 2016, Kemendikbud mewajibkan siswa untuk mengikuti pendidikan anak usia dini (PAUD) yakni Taman Kanak-kanak dan kelompok bermain, sebelum masuk SD. Alasannya, pembelajaran setahun sebelum SD diwajibkan oleh Badan urusan pendidikan di PBB; UNESCO. Mendikbud Anies Baswedan menyampaikan mereka sudah mengkaji kebijakan dari UNESCO tersebut.
"UNESCO memang mengharuskan bawah umur berguru dulu satu tahun sebelum masuk SD," katanya di Jakarta kemarin. Nah proses berguru satu tahun pra-SD itu diwadahi di TK. Namun, Mendikbud menyampaikan kewajiban mengikuti agenda Taman Kanak-kanak secara nasional belum dapat diterapkan tahun ini.
Sebagai permulaan Kemendikbud menjalankan agenda rintisan wajib PAUD. Program ini rencananya akan digulirkan di 83 kabupaten atau kota yang angka partisipasi agresif (APK) PAUD lebih dari 90 persen. "Program rintisan ini akan dievaluasi. Hasilnya akan menjadi landasan kebijakan lebih lanjut," terang dia.
Anies menyampaikan ketika ini jumlah sarana pendidikan anak usia dini (TK dan kelompok bermain) masih sekitar 73 ribu unit. Menurut mantan rektor Universitas Paramadina itu, jumlah unit infrastruktur PAUD itu masih kurang.
"Jadi strateginya adalah, kami pastikan dulu jumlah sekolahnya cukup," tandasnya. Baru sehabis itu dapat diputuskan Taman Kanak-kanak menjadi kepingan dari agenda wajib belajar.
Selain urusan fisik atau infrastruktur sekolah, Anies menyampaikan akan merombak kurikulum atau metode berguru di TK. Dia menyampaikan ketika ini bawah umur di Taman Kanak-kanak sudah cenderung diajari bahan baca, tulis, dan hitung (calistung). Ketika nanti jenjang Taman Kanak-kanak menjadi kepingan dari agenda wajib belajar, bahan calistung di Taman Kanak-kanak akan direduksi bahkan dihapus.
"TK itu kami kembalikan ke taman. Porsi bawah umur bermain akan kembali diperbanyak," katanya. Anies menegaskan ketika Taman Kanak-kanak nanti menjadi kepingan dari wajib belajar, seluruh gurunya juga harus mematuhi bahwa konten bermain sambil berguru harus diperkuat. Kondisi yang terjadi di Taman Kanak-kanak pada umumnya ketika ini adalah, bawah umur diajar berguru sambil bermain.
Menurut Anies bawah umur di Taman Kanak-kanak sudah diajarkan calistung. Tujuannya biar lolos seleksi masuk SD. "TK itu bukan persiapan untuk masuk SD," katanya. Sebab di dalam jenjang Taman Kanak-kanak sendiri, ada konten pembelajaran yang harus ditanamkan. Seperti penanaman abjad jujur, mandiri, gotong royong, dan sejenisnya.
Rencana memasukkan Taman Kanak-kanak dalam agenda wajib belajar, menambah panjang sasaran pemerintah Kabinet Kerja. Sebelumnya pemerintah memasang sasaran wajib berguru 12 tahun atau hingga SMA. Target ini melanjutkan agenda sebelumnya yakni wajib berguru 9 tahun atau hingga SMP.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan, sah-sah saja pemerintah menaikan agenda wajib belajar. Baik itu wajib berguru 12 tahun. Maupun memasukkan Taman Kanak-kanak menjadi kepingan dari agenda wajib belajar.
"Tapi pemerintah juga harus sadar bahwa agenda wajib berguru 9 tahun saja belum beres," katanya. Di antara yang ia sorot yaitu urusan guru. Menurut Sulistyo simpulan tahun ini seluruh guru harus berkualifikasi pendidikan sarjana (S1) dan sudah disertifikasi.
Namun pada kenyataannya masih banyak guru yang belum bergelar sarjana. Selain itu juga masih banyak guru berlum disertifikasi profesi. "Bahkan informasinya tahun ini kuota sertifikasi guru diturunkan," ujarnya. (wan/end)
Syarat Sebelum Masuk Sd Mulai Tahun 2016, Siswa Wajib Mengikuti Paud : Tk Dan Kelompok Bermain
Reviewed by AN
on
9:38 am
Rating:
No comments: