Peraturan Pemerintah / Pp Nomor 38 Tahun 2015 Wacana Kontribusi Honor Ke-13 Bagi Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun/Tunjangan
Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Pemerintah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan sebagai wujud apresiasi Pemerintah atas prestasi dan dedikasi mereka pada bangsa dan negara.
Dan derma gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota KepolisianNegara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/tunjangan.
Pemberian honor ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan di tahun anggaran 2015 diatur dengan PP / Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015Tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
Berdasarkan PP No. 38 Tahun 2015 yang telah ditetapkan pada tanggal 4 Juni 2015 oleh Presiden RI, ini, besaran honor ke-13 yang akan diterima sebesar penghasilan honor pada bulan Juni tahun 2015 dan jadwal pencairan honor ke-13 tahun 2015 akan dibayarkan / diberikan pada bulan Juli 2015 atau sesudah bulan Juli 2015.
Berikut suara pasal demi pasal serta klarifikasi dari PP No. 28 Tahun 2015 :
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untukmenduduki jabatan pemerintahan.
2. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat Tentara Nasional Indonesia yaitu Tentara Nasional Indonesia.
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat POLRI yaitu pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Pejabat Negara adalah:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua tubuh peradilan kecuali hakim ad hoc;
f. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Gubernur dan wakil gubernur;
m. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;
n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
5. Penerima pensiun adalah:
a. Pensiunan PNS;
b. Pensiunan anggota TNI;
c. Pensiunan anggota POLRI;
d. Pensiunan Pejabat Negara;
e. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari akseptor pensiun sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, abjad c, dan abjad d; dan
f. Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.
6. Penerima tunjangan adalah:
a. Penerima Tunjangan Veteran;
b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
d. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c;
e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM);
f. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/POLRI;
g. Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun hingga dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
h. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun hingga dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
i. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur; dan
j. Penerima Tunjangan Cacat.
Pasal 2
(1) PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2015.
(2) PNS, anggota TNI, anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. PNS, anggota TNI, anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b. PNS, anggota TNI, anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, anggota TNI, anggota POLRI yang diberhentikan sementara;
d. PNS, anggota TNI, anggota POLRI akseptor uang tunggu; dan
e. Calon PNS.
(3) PNS, anggota TNI, anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, anggota TNI, anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
Pasal 3
(1) Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015.
(2) Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2015 sebagaimana dimaksud ayat (1) belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisihkekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:
a. PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pelengkap penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan hanya mendapatkan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(4) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, pelengkap penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga.
(5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebelum dikenakan cuilan iuran dan/atau cuilan lain menurut peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan pada bulan Juli 2015.
(2) Dalam hal derma gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum sanggup dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesudah bulan Juli 2015.
Pasal 5
(1) Dalam hal PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan mendapatkan lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
(2) Apabila dikemudian hari ternyata terdapat PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang mendapatkan lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Penerima honor saluran dari PNS, anggota TNI, anggota POLRI/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan honor bulan ketiga belas sebesar penghasilan honor saluran yang diterima pada bulan Juni 2015.
(2) Penerima honor dari PNS, anggota TNI, anggota POLRI /Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan honor bulan ketiga belas sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2015.
(3) Pembayaran honor bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau forum tempat PNS, anggota TNI, anggota POLRI/Pejabat Negara bekerja.
Pasal 7
(1) Penerima pensiun saluran dari Pensiunan PNS, anggota TNI, anggota POLRI/pejabat negara yang meninggal dunia diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun saluran yang diterima pada bulan Juni 2015.
(2) Penerima pensiun dari Pensiunan PNS, anggota TNI, anggota POLRI/Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Juni 2015.
Pasal 8
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/setingkat Menteri dan Wakil Menteri.
Pasal 9
Anggaran yang diharapkan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
2. Anggota TNI;
3. Anggota POLRI;
4. penerima pensiun;
5. penerima tunjangan;
6. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota;
7. pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/setingkat Menteri; dan
8. Wakil Menteri.
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1. PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah;
2. Gubernur dan Wakil Gubernur;
3. Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menawarkan landasan aturan bagi pelaksanaan derma gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas bagi PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Yang dimaksud dengan “tunjangan jabatan” mencakup tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Yang dimaksud dengan “tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan” adalah:
1. Tunjangan Tenaga Kependidikan;
2. Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
3. Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan;
4. Tunjangan Hakim;
5. Tunjangan Panitera;
6. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
7. Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
8. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan.
Yang dimaksud dengan “tambahan penghasilan” yaitu pelengkap penghasilan bagi Penerima Pensiun yang alasannya yaitu perubahan pensiun pokok gres tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4% (empat persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jenis-jenis tunjangan yang dimaksud dalam ayat ini antara lain:
1. Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
2. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
3. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
4. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi;
5. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian;
6. Tunjangan Pengamanan Persandian;
7. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional;
8. Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor;
9. Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS;
10. Tunjangan Khusus Provinsi Papua;
11. Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di tempat terpencil;
12. Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan; dan
13. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
Apabila PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun/Tunjangan mendapatkan lebih dari satu penghasilan yang berupa honor dengan pensiun/tunjangan atau beberapa jenis pensiun/tunjangan maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan untuk salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Apabila PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara,Penerima Pensiun/Tunjangan tersebut di atas juga sebagai Penerima Pensiun/Tunjangan Janda/Duda maka kepada yang bersangkutan diberikan pula pensiun/tunjangan Janda/Duda bulan ketiga belas.
Download selengkapnya PP No. 38 Tahun 2015 perihal Gaji Ke-13 Tahun Anggaran 2015 selengkapnya, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
Peraturan Pemerintah / Pp Nomor 38 Tahun 2015 Wacana Kontribusi Honor Ke-13 Bagi Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun/Tunjangan
Reviewed by AN
on
12:55 pm
Rating:
No comments: