Pedoman Pelaksanaan Aktivitas Ekstrakurikuler Di Sekolah / Madrasah
Sahabat Edukasi yang berbahagia... Menurut pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi penerima didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pengembangan potensi penerima didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut sanggup diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam aktivitas kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler ialah aktivitas kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Jelasnya bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam planning kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.
Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan penerima didik yang berbeda; menyerupai perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler penerima didik sanggup mencar ilmu dan berbagi kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan berbagi potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memperlihatkan manfaat sosial yang besar.
Beberapa istilah yang perlu dijelaskan dalam pedoman ini ialah sebagai berikut :
1. Ekstrakurikuler ialah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh penerima didik di luar jam mencar ilmu kurikulum standar sebagai ekspansi dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk berbagi kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan penerima didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum. Berdasarkan definisi tersebut, maka kegiatan di sekolah atau pun di luar sekolah yang terkait dengan kiprah mencar ilmu suatu mata pelajaran bukanlah kegiatan ekstrakurikuler.
2. Ekstrakurikuler wajib merupakan aktivitas ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh penerima didik, terkecuali bagi penerima didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
3. Ekstrakurikuler pilihan merupakan aktivitas ekstrakurikuler yang sanggup diikuti oleh penerima didik sesuai dengan talenta dan minatnya masing-masing.
Visi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan ialah berkembangnya potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian penerima didik secara optimal melalui kegiatan-kegiatan di luar kegiatan intrakurikuler.
Sedangkan misi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan ialah sebagai berikut:
a. Menyediakan sejumlah kegiatan yang sanggup dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat penerima didik.
b. Menyelenggarakan sejumlah kegiatan yang memperlihatkan kesempatan kepada penerima didik untuk sanggup mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal melalui kegiatan berdikari dan atau berkelompok.
Fungsi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan mempunyai fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir :
a. Fungsi pengembangan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal penerima didik melalui ekspansi minat, pengembangan potensi, dan derma kesempatan untuk pembentukan huruf dan pembinaan kepemimpinan.
b. Fungsi sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk berbagi kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial penerima didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memperlihatkan kesempatan kepada penerima didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
c. Fungsi rekreatif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan penerima didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus sanggup mengakibatkan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi penerima didik.
d. Fungsi persiapan karir, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk berbagi kesiapan karir penerima didik melalui pengembangan kapasitas.
Tujuan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah:
a. Kegiatan ekstrakurikuler harus sanggup meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor penerima didik.
b. Kegiatan ekstrakurikuler harus sanggup berbagi talenta dan minat penerima didik dalam upaya pembinaan langsung menuju pembinaan insan seutuhnya.
Prinsip kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut :
1. Bersifat individual, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat penerima didik masing-masing.
2. Bersifat pilihan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh penerima didik secara sukarela.
3. Keterlibatan aktif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan penerima didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.
4. Menyenangkan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi penerima didik.
5. Membangun etos kerja, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat penerima didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat.
6. Kemanfaatan sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan tidak melupakan kepentingan masyarakat.
Jenis kegiatan ekstrakurikuler sanggup berbentuk :
1. Krida; mencakup Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), dan lainnya;
2. Karya ilmiah; mencakup Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3. Latihan/olah bakat/prestasi; mencakup pengembangan talenta olahraga, seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan, dan lainnya; atau
4. Jenis lainnya.
Format kegiatan ekstrakurikuler sanggup diselenggarakan dalam banyak sekali bentuk :
1. Individual; yakni kegiatan ekstrakurikuler sanggup dilakukan dalam format yang diikuti oleh penerima didik secara perorangan.
2. Kelompok; yakni kegiatan ekstrakurikuler sanggup dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok penerima didik.
3. Klasikal; yakni kegiatan ekstrakurikuler sanggup dilakukan dalam format yang diikuti oleh penerima didik dalam satu kelas.
4. Gabungan; yakni kegiatan ekstrakurikuler sanggup dilakukan dalam format yang diikuti oleh penerima didik antarkelas.
5. Lapangan; yakni kegiatan ekstrakurikuler sanggup dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah penerima didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.
Pengembangan Program dan Kegiatan Kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum 2013 dikelompokkan menurut kaitan kegiatan tersebut dengan kurikulum, yakni ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan.
Ekstrakurikuler wajib merupakan aktivitas ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh penerima didik, terkecuali penerima didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Dalam Kurikulum 2013, Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib dari sekolah dasar (SD/MI) sampai sekolah menengah atas (SMA/SMK), dalam pendidikan dari sekolah dasar sampai sekolah menengah atas. Pelaksananannya sanggup bekerja sama dengan organisasi Kepramukaan setempat/terdekat.
Ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan yang antara lain OSIS, UKS, dan PMR. Selain itu, kegiatan ini sanggup juga dalam bentuk antara lain kelompok atau klub yang kegiatan ekstrakurikulernya dikembangkan atau berkenaan dengan konten suatu mata pelajaran, contohnya klub olahraga menyerupai klub sepak bola atau klub bola voli.
Berkenaan dengan hal tersebut, satuan pendidikan (kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan) perlu secara aktif mengidentifikasi kebutuhan dan minat penerima didik yang selanjutnya dikembangkan ke dalam kegiatan ekstrakurikuler yang bermanfaat positif bagi penerima didik. Ide pengembangan suatu kegiatan ekstrakurikuler sanggup pula berasal dari penerima didik atau sekelompok penerima didik.
Program ekstrakurikuler berikut ialah tumpuan yang sanggup dikembangkan di satuan pendidikan sesuai dengan kondisi dan kemampuan yang dimilikinya :
1. Klub Tari, Nyanyi, Sandiwara, Melukis, banyak sekali kesenian daerah
2. Klub Diskusi Bahasa, Sastra, Drama, Orasi
3. Klub Voli, Sepak bola, Basket, Dayung, Badminton, Renang, Atletik, Silat, Karate, Yudo, Bela Diri lainnya.
4. Klub Pencinta Matematika, Komputer, Otomotif, Elektronika.
5. Klub Pencinta Alam, Pencinta Kupu-kupu, Pencinta, Arung Jeram, Pencinta Astronomi, Kebersihan Lingkungan, Pertanian
6. Klub Pendaki Gunung, Kelompok Pekerja Sosial, Polisi Lalu Lintas Sekolah
7. Perkumpulan Pengelola Rumah Ibadah, Kelompok Peduli Rumah Jompo, Kelompok Peduli Rumah Yatim.
Satuan pendidikan selanjutnya menyusun “Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler” yang berlaku di satuan pendidikan dan mendiseminasikannya kepada penerima didik pada setiap awal tahun pelajaran.
Panduan kegiatan ekstrakurikuler yang diberlakukan pada satuan pendidikan paling sedikit memuat :
1. Kebijakan mengenai aktivitas ekstrakurikuler;
2. Rasional dan tujuan kebijakan aktivitas ekstrakurikuler;
3. Deskripsi aktivitas ekstrakurikuler meliputi:
a. ragam kegiatan ekstrakurikuler yang disediakan;
b. tujuan dan kegunaan kegiatan ekstrakurikuler;
c. keanggotaan/kepesertaan dan persyaratan;
d. jadwal kegiatan; dan
e. level supervisi yang dibutuhkan dari orang renta penerima didik.
4. Manajemen aktivitas ekstrakurikuler meliputi:
a. Struktur organisasi pengelolaan aktivitas ekstrakurikuler pada satuan pendidikan;
b. Level supervisi yang disiapkan/disediakan oleh satuan pendidikan untuk masing-masing kegiatan ekstrakurikuler; dan
c. Level asuransi yang disiapkan/disediakan oleh satuan pendidikan untuk masing-masing kegiatan ekstrakurikuler.
5. Pendanaan dan prosedur pendanaan aktivitas ekstrakurikuler.
Dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler, penerima didik harus mengikuti aktivitas ekstrakurikuler wajib (kecuali bagi yang terkendala), dan sanggup mengikuti suatu aktivitas ekstrakurikuler pilihan baik yang terkait maupun yang tidak terkait dengan suatu mata pelajaran di satuan pendidikan tempatnya belajar.
Penjadwalan waktu kegiatan ekstrakurikuler sudah harus dirancang pada awal tahun atau semester dan di bawah bimbingan kepala sekolah atau wakil kepala sekolah bidang kurikulum dan penerima didik. Jadwal waktu kegiatan ekstrakurikuler diatur sedemikian rupa sehingga tidak menghambat pelaksanaan kegiatan kurikuler atau sanggup mengakibatkan gangguan bagi penerima didik dalam mengikuti kegiatan kurikuler.
Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan di luar jam pelajaran kurikuler yang bersiklus setiap hari. Kegiatan ekstrakurikuler sanggup dilakukan setiap hari atau waktu tertentu (blok waktu). Kegiatan ekstrakurikuler menyerupai OSIS, klub olahraga, atau seni mungkin saja dilakukan setiap hari sesudah jam pelajaran usai. Sementara itu kegiatan lain menyerupai Klub Pencinta Alam, Panjat Gunung, dan kegiatan lain yang memerlukan waktu panjang sanggup direncanakan sebagai kegiatan dengan waktu tertentu (blok waktu).
Khusus untuk Kepramukaan, kegiatan yang dilakukan di luar sekolah atau terkait dengan banyak sekali satuan pendidikan lainnya, menyerupai Jambore Pramuka, ditentukan oleh pengelola/pembina Kepramukaan dan diatur biar tidak bersamaan dengan waktu mencar ilmu kurikuler rutin.
Penilaian kegiatan ekstrakurikuler perlu diberikan terhadap kinerja penerima didik dalam kegiatan ekstrakurikuler. Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan keikutsertaan penerima didik dalam kegiatan ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif.
Peserta didik diwajibkan untuk mendapat nilai memuaskan pada kegiatan ekstrakurikuler wajib pada setiap semester. Nilai yang diperoleh pada kegiatan ekstrakurikuler wajib Kepramukaan besar lengan berkuasa terhadap kenaikan kelas penerima didik. Nilai di bawah memuaskan dalam dua semester atau satu tahun memperlihatkan hukuman bahwa penerima didik tersebut harus mengikuti aktivitas khusus yang diselenggarakan bagi mereka.
Persyaratan demikian tidak dikenakan bagi penerima didik yang mengikuti aktivitas ekstrakurikuler pilihan. Meskipun demikian, evaluasi tetap diberikan dan dinyatakan dalam buku rapor. Penilaian didasarkan atas keikutsertaan dan prestasi penerima didik dalam suatu kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti. Hanya nilai memuaskan atau di atasnya yang dicantumkan dalam buku rapor.
Satuan pendidikan sanggup dan perlu memperlihatkan penghargaan kepada penerima didik yang mempunyai prestasi sangat memuaskan atau cemerlang dalam satu kegiatan ekstrakurikuler wajib atau pilihan. Penghargaan tersebut diberikan untuk pelaksanaan kegiatan dalam satu kurun waktu akademik tertentu; contohnya pada setiap simpulan semester, simpulan tahun, atau pada waktu penerima didik telah menuntaskan seluruh aktivitas pembelajarannya.
Penghargaan tersebut mempunyai arti sebagai suatu perilaku menghargai prestasi seseorang. Kebiasaan satuan pendidikan memperlihatkan penghargaan terhadap prestasi baik akan menjadi pecahan dari diri penerima didik sesudah mereka menuntaskan pendidikannya.
Demikian beberapa ulasan mengenai pedoman kegiatan ekstrakurikuler di sekolah / madrasah. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
Info Update : Setelah berlakunya Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014, ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2013 wacana Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang menurut Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 wacana Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pedoman Pelaksanaan Aktivitas Ekstrakurikuler Di Sekolah / Madrasah
Reviewed by AN
on
9:41 am
Rating:
No comments: