Panduan/Cara Pengajuan Nuptk Bagi Ptk Cpns/Pns Baru
Sahabat PTK dan Operator Sekolah yang berbahagia…
Dalam penerbitan NUPTK gres baik bagi PTK yang sudah berstatus PNS maupun bagi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di Padamu Negeri, maka PTK bersangkutan diharapkan syarat harus terdaftar dulu di Padamu Negeri melalui Operator / Admin Sekolah bersangkutan.
Beberapa dokumen sebagai syarat penerbitan NUPTK bagi PTK yang sudah berstatus PNS maupun yang CPNS di antaranya ialah :
1. Photocopy Kartu Keluarga (KK).
2. Photocopy SK CPNS / PNS.
3. Photocopy SK Pembagian Tugas Mengajar ataupun SK Penugasan/Pengangkatan dari Sekolah.
4. Photocopy ijazah terakhir yang telah diakreditasi oleh Perguruan Tinggi asal.
5. Formulir Pengajuan NUPTK PNS / CPNS yaitu Form S06a.
6. Pakta Integritas PTK. Selengkapnya mengenai cara cetak Pakta Integritas (S07a), silahkan lihat pada links artikel berikut.
Untuk mencetak formulir pengajuan NUPTK gres bagi PTK yang berstatus CPNS / PNS ialah selengkapnya sebagai berikut :
1. Login di Padamu Negeri memakai akun PTK yang diperoleh dari Operator Sekolah masing-masing.
2. Isikan Email/PegId/SiapId/NUPTK/NPSN dan Password dengan benar.
3. Pilih "Pengajuan NUPTK".
4. Lalu cetak Surat S06a dengan klik “Cetak Surat”.
Selanjutnya seluruh materi mulai dari S06a, S07a, dan photocopy (KK, SK CPNS / PNS, SK Penugasan dari Sekolah, dan Ijazah terakhir) silahkan diantarkan ke Operator Padamu Negeri Dinas Pendikan Kabupaten/Kota setempat untuk diperiksa kelengkapan berkas pengajuan NUPTK gres tersebut. Jika sudah sesuai serta memenuhi syarat pengajuan NUPTK gres dengan mendapat surat tanda terima pengajuan NUPTK Baru (S09).
Setelah itu silahkan cek kembali pada beberapa hari ke depan dengan login PTK, kalau penerbitan NUPTK sudah disetujui LPMP Provinsi Anda, maka NUPTK gres akan tampil otomatis pada laman PTK. Demikian panduan singkat mengenai cara mengajukan NUPTK gres bagi PTK PNS / CPNS di Padamu Negeri. Semoga bermanfaat dan terimakasih…
Panduan/Cara Pengajuan Nuptk Bagi Ptk Cpns/Pns Baru
Reviewed by AN
on
9:07 am
Rating:
No comments: