Jenis Honor Dan Santunan Bagi Guru Pns / Non Pns Menurut Undang-Undang
Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Dalam melakukan kiprah keprofesionalan, guru berhak mendapat / memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum tersebut terdiri dari honor pokok, dukungan yang menempel pada gaji, serta penghasilan lain berupa dukungan profesi, dukungan fungsional, dukungan khusus, dan maslahat embel-embel yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Berikut klarifikasi dari masing-masing jenis honor dan dukungan bagi guru PNS maupun Non PNS sebagai berikut :
1. Gaji pokok yakni satuan penghasilan yang ditetapkan menurut pangkat, golongan, dan masa kerja.
2. Tunjangan yang menempel pada gaji yakni embel-embel penghasilan sebagai komponen kesejahteraan yang ditentukan menurut jumlah tanggungan keluarga.
3. Tunjangan profesi yakni dukungan yang diberikan kepada dosen yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
4. Tunjangan khusus yakni dukungan yang diberikan kepada dosen sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melakukan kiprah di kawasan khusus.
5. Maslahat tambahan yakni embel-embel tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalarn bentuk dukungan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa dan penghargaan bagi guru, serta kernudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
Silahkan baca juga : Penyebab / Alasan Guru Dapat Dipecat / Diberhentikan Secara Hormat Maupun Secara Tidak Hormat
Demikian share singkat mengenai jenis honor dan dukungan bagi guru PNS maupun guru Non PNS menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen. Semoga bermanfaat dan terimakasih…
Jenis Honor Dan Santunan Bagi Guru Pns / Non Pns Menurut Undang-Undang
Reviewed by AN
on
6:05 am
Rating:
No comments: