Top Ad unit 728 × 90

Sahabat Edukasi News

recent

Batas Waktu Era Tugas/Jabatan Kepala Sekolah/Madrasah

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan Permendiknas No. 28 Tahun 2010, Guru sanggup diberikan kiprah pelengkap sebagai kepala sekolah/madrasah untuk memimpin dan mengelola sekolah/madrasah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

Masa Tugas ataupun Masa Jabatan Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa kiprah selama 4 (empat) tahun. Masa kiprah kepala sekolah/madrasah sanggup diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa kiprah apabila mempunyai prestasi kerja minimal baik menurut evaluasi kinerja.

Guru yang melakukan kiprah pelengkap sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa kiprah berturut-turut, sanggup ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang mempunyai nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila telah melewati batas waktu tenggang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau memiliki prestasi yang istimewa.

Silahkan dibaca juga : Standar Kepala Sekolah/Madrasah

Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud ialah mempunyai nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional. Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melakukan kiprah sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melakukan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.

Download / unduh selengkapnya Permendiknas No. 28 Tahun 2010 wacana Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah / Madrasah pada links artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Batas Waktu Era Tugas/Jabatan Kepala Sekolah/Madrasah Reviewed by AN on 7:42 am Rating: 5

No comments:

All Rights Reserved by Sahabat Edukasi © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Shared by Sahabat Edukasi

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.