Top Ad unit 728 × 90

Sahabat Edukasi News

recent

Tujuan Uka (Uji Kompetensi Awal) / Ukg Bagi Guru Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru harus mempunyai kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), mempunyai akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional ialah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu menyebarkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Kondisi dan situasi yang ada menjadi alasannya masing-masing guru mempunyai perbedaan dalam penguasaan kompetensiyang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui Uji Kompetensi Awal (UKA) sebelum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan.

Uji Kompetensi Awal (UKA) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan dipakai sebagai dasar pertimbangan dalam proteksi aktivitas pelatihan dan pengembangan profesi guru. Hasil UKA difokuskan untuk identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

UKA wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Pelaksanaan UKA melibatkan banyak sekali instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKA mempunyai pemahaman yang sama ihwal prosedur pelaksanaan UKA, maka perlu disusun informasi yang lengkap ihwal prosedur pelaksanaan UKA tahun 2015.

Tujuan UKA (Uji Kompetensi Awal) bagi Guru ialah :

1.   Untuk pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional)
2. Untuk melakukan aktivitas pelatihan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
3.   Sebagai entry point sertifikasi guru dalam jabatan.
4.   Sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru.

Referensi artikel : Pedoman UKA Tahun 2015

Tujuan Uka (Uji Kompetensi Awal) / Ukg Bagi Guru Tahun 2015 Reviewed by Virgil on 7:43 am Rating: 5

No comments:

All Rights Reserved by Sahabat Edukasi © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Shared by Sahabat Edukasi

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.