Juknis Pemberian Pertolongan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke S-1/D-Iv Jenjang Dikdas Tahun 2015
Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Berikut share khusus wacana petunjuk teknis pemberian proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV jenjang Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2015, sebagai berikut :
Salah satu kiprah dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat P2TK Dikdas ialah untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kualifikasi akademik guru sesuai dengan tuntutan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen. Peningkatan kualifikasi akademik guru ke jenjang S-1/D-IV yang sesuai dengan bidang kiprah guru diharapkan akan membawa imbas pada peningkatan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Pada tahun 2015, penyaluran proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS untuk jenjang SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas, yang dananya dialokasikan dalam DIPA tahun anggaran 2015.
Mulai tahun 2013, prosedur yang dipakai untuk penyaluran proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS tidak dilakukan melalui secara manual tetapi dengan sistem digital (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai teladan bagi Direktorat P2TK Dikdas, Dinas pendidikan provinsi, Dinas pendidikan kabupaten/kota, dan para pemangku kepentingan dalam penyaluran proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 wacana Guru dan Dosen pasal 7 mengamanatkan bahwa guru sebagai tenaga yang profesional, wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan akta yang sesuai dengan kewenangan mengajar. Pasal 9 menyatakan bahwa kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud diperoleh melalui pendidikan tinggi jenjang S-1/D-IV.
Hal tersebut lebih ditegaskan pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan Pasal 29 yang menyatakan bahwa pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB dan SMK/MAK masing-masing memiliki:
1. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV;
2. Latar belakang pendidikan tinggi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu;
3. Sertifikat profesi pendidik sesuai dengan peruntukannya.
Guru yang belum mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-IV wajib ditingkatkan kualifikasi akademiknya supaya sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang.
Pemberian proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi guru SD/SDLB dan SMP/SMPLB bertujuan untuk memotivasi guru menuntaskan studi hingga memperoleh ijasah S-1/D-IV, memfasilitasi upaya peningkatan kinerja guru dalam proses pembelajaran, mempercepat proses peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan mutu guru, dan mengurangi beban biaya yang harus ditanggung guru untuk memperoleh kualifikasi akademik S-1/D-IV.
Berdasarkan Keputusan Rapat Kerja Komisi X DPR-RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tanggal 14 Desember 2012 menyepakati bahwa semua acara dekonsentrasi ditarik ke pusat kecuali acara yang sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan di provinsi yaitu: perencanaan, koordinasi, sosialisasi, pengawasan, dan penilaian dan monitoring.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah mengambil kebijakan mulai tahun 2013 bahwa anggaran proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke jenjang S-1/D-IV bagi guru SD/SDLB dan SMP/SMPLB dialokasikan pada dana APBN Direktorat P2TK Dikdas. Untuk itu dibutuhkan petunjuk teknis mengenai Pemberian Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke S-1/D-IV Jenjang Pendidikan Dasar.
B. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 wacana Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 wacana Pajak Penghasilan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 wacana Pendanaan Pendidikan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 wacana Kedudukan, Tugas, Fungsi Kementerian Negara dan Eselon I, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Guru yang Diangkat dalam Jabatan Pengawas Satuan Pendidikan;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2011 wacana Pemberian Kuasa Kepada Direktur Jenderal yang Menangani Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Non-formal, dan Informal, Direktorat JenderalPendidikan Dasar, serta Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Untuk Menandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Subsidi Tunjangan Fungsional;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2012 Tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
C. Tujuan
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai teladan bagi semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan pemberian proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini ialah kriteria guru akseptor proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, prosedur penetapan penerima, pengelolaan program, prosedur penyaluran proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, penghapusan pemberian proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, jadwal pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pelaporan.
E. Sasaran
Petunjuk teknis ini disusun sebagai teladan bagi pihak yang berkepentingan yaitu:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
2. Kementerian Keuangan,
3. Badan Pemeriksa Keuangan,
4. Badan Kepegawaian Daerah,
5. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota,
6. Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Keuangan, Badan Pengelola Keuangan Daerah pada Provinsi/Kabupaten/Kota,
7. Badan Pengawas Daerah/Inspektorat Daerah,
8. Satuan Pendidikan dan guru,
9. Instansi terkait lainnya.
BAB II
BANTUAN BIAYA PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK KE S-1/D-IV
A. Pengertian Bantuan Biaya
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV ialah pemberian sejumlah dana dari Pemerintah kepada guru PNS dan bukan PNS yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang pendidikan untuk memperoleh kualifikasi akademik Strata satu (S-1) atau Diploma empat (D-IV). Pemberian dana tersebut tidak dimaksudkan untuk membiayai seluruh keperluan studi.
Pemberian proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi guru ini bertujuan:
1. Mendorong guru untuk mengikuti pendidikan lanjutan hingga memperoleh ijasah S-1/D-IV;
2. Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan kinerja guru dalam proses pembelajaran;
3. Mempercepat proses peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan mutu guru.
B. Sumber dan Alokasi Dana
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS untuk jenjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas sebesar Rp 3.500.000,-/tahun. Bantuan biaya peningkatan kulaifikasi akademik tidak dikenakan pajak.
C. Kriteria Penerima Bantuan biaya
1. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2. Guru PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB baik negeri maupun swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian kiprah mengajar dari Kepala Sekolah.
3. Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dari Kepala Yayasan dan pembagian kiprah mengajar dari Kepala Sekolah.
4. Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB negeri, yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian kiprah mengajar dari Kepala Sekolah.
5. Guru bantu yang masih aktif mengajar, pada SD/SDLB/SMP/SMPLB dan Memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB), sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tanggal 26 Maret 2003 wacana Pengangkatan Guru Bantu serta memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Belum mempunyai ijazah S-1/D-IV.
Selain kriteria tersebut di atas, guru akseptor proteksi biaya peningkatan kualifikasi harus memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut:
1. Guru PNS harus melampirkan surat izin berguru dari pejabat yang berwenang di kabupaten/kota.
2. Guru bukan PNS harus melampirkan surat izin dari Kepala Sekolah atau Yayasan.
3. Guru tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain.
4. Guru yang telah mendapatkan proteksi pendidikan dari Pemerintah Daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan proteksi peningkatan kualifikasi S-1/D-IV dari Pemerintah.
5. Program Studi yang diambil sesuai dengan kiprah mengajar yang sedang diampu;
6. Usia maksimum 55 tahun pada dikala pendaftaran;
7. Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi dari perguruan tinggi .
8. Satu lembar copy Ijazah terakhir.
9. Mengisi Biodata (lampiran 2) termasuk nomor NPWP.
10. Foto copy buku (Nomor Rekening) Bank atas nama langsung dan masih aktif.
11. Melampirkan foto copy NPWP.
BAB III
MEKANISME PEMBAYARAN
A. Penetapan dan Pendistribusian Kuota
1. Guru yang termasuk sebagai nominasi akseptor proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV ialah semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas.
2. Pemerintah memilih kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 84.750 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional menurut nominasi akseptor proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
3. Penentuan nominasi akseptor proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV menurut data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini dengan skala prioritas menurut Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), semester yang telah ditempuh, jumlah jam mengajar, masa kerja dan usia, dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan.
4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan nominasi akseptor proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV apabila guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sehabis ditentukan nominasi akseptor proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
Setelah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari semenjak ditentukannya nominasi akseptor proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, Pemerintah akan memutuskan akseptor proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV menurut urutan prioritas sesuai dengan kuota yang diterima oleh masing-masing kabupaten/kota.
B. Mekanisme Pembayaran Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik ke S-1/D-IV
1. Pemerintah memilih kuota calon akseptor proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV menurut data akseptor proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV tahun anggaran 2015 untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.
2. Pemerintah memilih nominasi akseptor proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV menurut data guru yang sudah valid pada dapodikdas.
3. Pemerintah memutuskan calon guru akseptor proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV paling lambat tanggal 25 Maret 2015 secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, sehabis Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi calon akseptor proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV sesuai kuota yang diberikan.
4. Sebelum penerbitan SK akseptor proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, guru sanggup melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk mendapatkan proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV pada situs:
a. http://223.27.144.195:8081
b. http://223.27.144.195:8082
c. http://223.27.144.195:8083
d. http://223.27.144.195:8084
e. http://223.27.144.195:8085
Jika ada persyaratan yang kurang, Guru sanggup melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.
5. Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK akseptor proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru calon akseptor proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV yang memenuhi syarat, satu kali dalam satu tahun.
6. Berdasarkan SK akseptor proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Pembayaran dilakukan 1 kali dalam 1 tahun.
7. KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai Bukti Penyaluran dana.
8. Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Gambar Alur Pelaksanaan Pembayaran Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke S-1/D-IV secara digital berikut :
C. Tahapan Penyaluran
Berdasarkan prosedur di atas, jadwal penyaluran proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV dilaksanakan 1 kali selama 1 tahun pada tahun berjalan.
D. Penghentian Pemberian Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik ke S-1/D-IV
Pembayaran proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV sanggup tidak boleh apabila guru memenuhi satu atau lebih ketentuan di bawah ini:
1. tidak memenuhi kriteria akseptor proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
2. meninggal dunia.
3. mencapai batas usia 55 tahun.
4. mengundurkan diri sebagai guru atas seruan sendiri.
5. mutasi ke jabatan struktural
6. sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak sanggup melaksanakan kiprah secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan
7. melanggar sumpah dan janji jabatan
8. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan aturan tetap
9. tidak melaksanakan/meninggalkan kiprah selama 1 (satu) bulan secara berturut-turut tanpa keterangan.
10. tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Setelah menerima laporan dari dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.
E. Koordinasi dan Sosialisasi
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat P2TK Dikdas melaksanakan koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan pemberian proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV dengan dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya.
2. Dinas pendidikan provinsi melaksanakan koordinasi dan sosialisasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota untuk pelaksanaan pemberian proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV dengan narasumber dari Direktorat P2TK Dikdas.
3. Agenda koordinasi dan sosialisasi ialah penyampaian kebijakan Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud mengenai:
a. Pemberian proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV;
b. Informasi kuota dan kriteria calon akseptor proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV;
c. Mekanisme pembayaran proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV;
d. Penyusunan jadwal pelaksanaan pemberian proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
F. Pengelolaan Program
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat P2TK Dikdas memutuskan kebijakan seni administrasi pelaksanaan pemberian proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, sebagai berikut :
a. Mengelola database guru akseptor tunjangan berbasis digital (dapodik).
b. Menentukan kuota kabupaten/kota secara proporsional menurut data guru yang valid dalam dopodik.
c. Melakukan sosialisasi jadwal dan kuota akseptor proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV secara nasional kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
d. Menerbitkan dan memberikan copy Surat Keputusan wacana Penetapan Penerima proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV melalui aplikasi SIMTUN ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
e. Melakukan training teknis pelaksanaan pemberian proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
2. Dinas pendidikan provinsi
a. Mensosialisasikan jadwal dan data calon akseptor proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
b. Mengelola database guru akseptor tunjangan berbasis digital (DAPODIK).
3. Dinas pendidikan kabupaten/kota
a. Mensosialisasikan jadwal pemberian proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik guru ke S-1/D-IV ke kepala sekolah di wilayah masing-masing;
b. Menetapkan calon akseptor proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik guru ke S-1/D-IV menurut kuota yang tersedia.
G. Jangka Waktu Pemberian Bantuan biaya
Guru akseptor proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV sanggup mendapatkan proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV setiap tahun hingga guru yang bersangkutan menuntaskan masa studinya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan menyerupai tabel di bawah ini :
H. Jadwal Pelaksanaan
Jadwal pelaksanaan diatur sebagai berikut :
BAB IV
PENGENDALIAN PROGRAM
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat P2TK Dikdas berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota melaksanakan pengendalian pelaksanaan proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV meliputi semua upaya yang dilakukan dalam rangka menjamin pelaksanaan proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV biar sanggup berjalan sebagaimana mestinya, sempurna sasaran dan sempurna waktu, sempurna jumlah besaran, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan pengendalian penyaluran proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV ini dilakukan melalui:
1. Pelaksanaan sosialisasi penyaluran proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV oleh pusat kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
2. Penyelesaian persoalan secara terus-menerus dilakukan atas permasalahan yang terjadi dalam proses pelaksanaan proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
3. Rekonsiliasi data akseptor proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV dengan instansi terkait.
4. Dengan melaksanakan pengendalian, akan diperoleh data guru akseptor proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV yang valid dan pelaksanaan penyaluran proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV sesuai peraturan perundang-undangan.
A. Pengawasan
Untuk mewujudkan penyaluran proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV yang transparan dan akuntabel, dibutuhkan pengawasan oleh pegawanegeri fungsional internal dan eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B. Pelaporan
Guru wajib memperbaharui data melalui data pokok pendidikan, kalau tidak maka Dinas pendidikan provinsi wajib melaporkan perubahan data tersebut. Perubahan data guru dilaporkan ke Direktorat Jenderal Dikdas pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui:
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Ditjen Dikdas
Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 18, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57853580
Email : p2tk.dikdas@gmail.com atau
subditprogramp2tkdikdas@gmail com.
Website : http://p2tkdikdas.kemdiknas.go.id
C. Sanksi
Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan dari pihak terkait dan telah dilakukan verifikasi, ternyata ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data akseptor biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV dengan data yang disampaikan untuk keperluan persyaratan pembayaran maka akseptor biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV akan diberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENUTUP
Petunjuk Teknis ini merupakan teladan dalam pelaksanaan penyaluran biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV. Pelaksanaan pembayaran proteksi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV sanggup berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, alasannya ialah adanya komunikasi antara pemerintah pusat, provinsi, maupun tingkat kabupaten/kota.
Diharapkan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bisa menunjukkan imbas positif pada proses pembelajaran yang lebih baik dan bermutu, serta mendorong perbaikan kinerja guru dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Lampiran 1
BIODATA
Nama : .........................................
NIP : .........................................
NPWP : .........................................
NUPTK : .........................................
Jenis kelamin : pria / wanita *)
Tempat tgl lahir : .........................................
Pangkat/golongan : .........................................
Pendidikan terakhir: .........................................
Jabatan dikala ini : .........................................
Terhitung semenjak : .........................................
Alamat pekerjaan : .........................................
Kelurahan/Desa : .........................................
Kecamatan : .........................................
Kab./Kota : .........................................
Propinsi : .........................................
Telp./Fax : .........................................
Email : .........................................
Alamat rumah : . .........................................
Kelurahan/Desa : .........................................
Kecamatan : .........................................
Kab./Kota : .........................................
Propinsi : .........................................
Telp./Fax : .........................................
Email/HP : .........................................
Download Juknis Pemberian Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik ke S-1/D-IV Jenjang Dikdas Tahun 2015 selengkapnya pada links sumber artikel ini pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
Juknis Pemberian Pertolongan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke S-1/D-Iv Jenjang Dikdas Tahun 2015
Reviewed by Virgil
on
5:04 pm
Rating:
No comments: